Dorong Penguatan Asuransi Kredit, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Lini asuransi kredit masih berkontribusi besar terhadap bisnis asuransi umum di Indonesia. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pada lini bisnis ini, dengan menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga Mei 2024, premi asuransi kredit tercatat Rp 9,93 triliun atau naik 20,94% secara tahunan.
“Peningkatan premi tersebut (asuransi kredit) sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Proses Underwriting Asuransi Kredit Diatur Ulang, Cek Poin Penting Ini
Untuk mendukung penguatan di lini asuransi kredit sesuai dengan beleid tersebut, lanjut Ogi, pihaknya mendorong sejumlah hal. Antara lain penyesuaian term and conditions dan tarif premi yang sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungjawabkan.
”Lalu, mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit,” katanya.
Adapula, evaluasi secara periodik terkait kinerja asuransi kredit dengan meminta perusahaan asuransi menyampaikan kinerja lini ini kepada OJK.
Baca Juga
Serta memantau dan mendorong perusahaan asuransi untuk segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK tersebut. Penyesuaian ini selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit, yaitu perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
“Sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK, khususnya berkaitan dengan ketentuan penerapan risk sharing (pembagian risiko) antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit,” ucap Ogi.

