OJK Awasi Terus Operasional Eks PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan akan terus mengawasi perjalanan operasional PT Asuranis Jiwa Prolife Indonesia, yang merupakan entitas baru hasil ‘ganti baju’ dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses yang sebelumnya mengalami persoalan likuiditas.
“Soal entitas PT Asuranis Jiwa Prolife Indonesia, akan dapat perhatian dari kita. Kita sudah mengkaji lebih lanjut, apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi, dalam penanganan kita dan kita dalam waktu dekat akan memberikan sikap yang tegas soal keberlanjutan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Sebagaimana diketahui, kata Ogi, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah mengganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, sehingga secara legal namanya sudah berganti.
Baca Juga
OJK Setujui Indosurya Life ‘Ganti Baju’ Jadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Namun diinformasikan oleh Ogi, permasalahan di Asuransi Jiwa Indosurya Sukses sejatinya telah diajukan rencana penguatan kesehatan keuangan, jauh sebelum kasus Grup Indosurya khususnya terkait KSP Indosurya mengemuka, dan mendapatkan keputusan dari pengadilan dan penetapan dari Mahkamah Agung.
“Jadi itu sudah dilakukan rencana penyehatan dengan pola atau skema Policyholder Buy-Out (PBO), pemegang polis membeli seluruh saham pemilik Asuransi Jiwa Indosurya. Itu terjadi jauh sebelum kasus KSP Indosurya,” ujar Ogi.
Namun diakui porses tersebut juga belum bisa terlaksana, pasalnya pemilik telah ditetapkan menjadi tersangka, dan proses skema untuk policy holder itu ternyata tidak dapat dilaksanakan.
Baca Juga
“Oleh karena itu OJK melakukan komunikasi dengan para pemegang polis khususnya yang besar yang ingin mengambil alih perusahaan, dan dikonfirmasi bahwa itu tidak dapat dilanjutkan. Maka kami meminta pemegang saham pengendali sdr Hendry Surya untuk bisa memenuhi kebutuhan kewajiban pemegang polis, atas klaim-klaim yang diajukan. Namun sampai dengan terakhir tidak dapat dilakukan sehingga para pemegang polis memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas,” tuturnya.
“Kami dari OJK pada 13 Oktober 2023 mengeluarkan surat perintah tertulis kepada Hendry Surya untuk menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis dan membayarkannya dengan waktu 3 bulan. Sampai 13 januari 2024 Hendry Surya sudah harus menyelesaikan klaim yang diajukan pemegang polis. Nilai klaim Rp566 miliar. Itu yang sedang kita tunggu,” tegasnya.

