Rencana Hanwha Life Akuisisi Bank Nobu, OJK: Belum Diajukan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut belum ada pengajuan secara tertulis terkait rencana Hanwa Life untuk mengakuisisi PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU).
“Proses akuisisi atau pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Hanwha Akuisisi Bank Nobu, Bagaimana Kelanjutan Merger Nobu dengan Bank MNC? Ini Kata OJK
Aturan tersebut, lanjut Dian, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.41/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan integrasi dan konversi bank umum (POJK P3IK). Tahapan ini dimulai dengan pendahuluan, yaitu melakukan fit and proper test terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) sebagai pihak yang akan mengambilalih bank.
Hal ini juga termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang penilaian kepatuhan dan kemampuan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengkomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh manajemen Bank Nobu terkait dengan kebijakan OJK terkait perubahan kepemilikan bank umum,” kata Dian.
Baca Juga
Sebagai informasi, Hanwha Life resmi melakukan aksi akuisisi 40% saham Bank Nobu, di tengah upaya merger dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang telah berlangsung sebelumnya. Hanwha menyebutkan akuisisi bertujuan untuk memperluas portofolio keuangannya di pasar Asia Tenggara.
“Rencana dimaksud (akuisisi 40% saham Bank Nobu oleh Hanwha Life) merupakan aksi korporasi terpisah dari rencana konsolidasi perbankan Grup MNC dan Grup Lippo,” terang Dian.
Proses Panjang
Sementara itu, Dian dalam pertemuan Dewan Komisioner OJK dengan Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional di Jakarta, Senin (20/5/2024) malam, mengungkapkan bahwa merger Bank Nobu dengan Bank MNC membutuhkan proses panjang, karena banyak hal mendasar yang harus diputuskan, seperti entitas yang survival, prosentase kepemilikan saham, dan lain sebagainya.
Baca Juga
Modal Inti Terpenuhi, Bank Nobu dan Bank MNC Bisa Bersaing Secara Sehat
“Hingga kini sudah tercapai kesepakatan para pemegang saham kedua bank tersebut, yaitu penempatan masing-masing direktur di masing-masing bank itu. Ini bagian dari proses penyatuan,” terangnya.
Pada hakekatnya, dia mengatakan, merger Nobu dengan MNC ini bukan sesuatu yang dipaksakan otoritas. Merger tersebut adalah inisiatif kedua pemegang saham terbesar bank tersebut untuk melakukan sinergi.

