OJK Bereskan 191 Perkara Sektor Keuangan, Paling Banyak dari Sektor Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan sebanyak 191 perkara di sektor jasa keuangan hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut perkara paling banyak berasal dari sektor perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko merinci, 152 perkara berasal dari perbankan; sembilan perkara dari sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK); 25 perkara dari sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP); serta lima perkara dari sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
“Jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 169 perkara, di antaranya 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkracht, empat perkara masih dalam tahap banding, dan dua perkara masih dalam tahap kasasi,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2026, secara daring, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening Judol, Rekening Ber-NIK Sama Ikut Ditutup
Selain itu, dalam rangka penguatan penegakkan ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
OJK, kata Hernawan, telah menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, pada 30 Oktober 2026 lalu.
Baca Juga
NIM Tertekan Menjelang Akhir Tahun, OJK Pastikan Profitabilitas Perbankan Tetap Solid
“Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN,” katanya.
Sebelumnya, kata Hernawan, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap P21 pada 14 Oktober 2026.
