AIA Resmi Operasikan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT AIA Financial (AIA) resmi menghadirkan PT AIA Syariah Insurance (AIA Syariah) sebagai entitas asuransi jiwa syariah yang mulai beroperasi penuh pada 1 November 2026.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, mengatakan kehadiran AIA Syariah merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperluas akses perlindungan berbasis syariah bagi keluarga Indonesia.
Menurut dia, pengembangan AIA Syariah akan didukung edukasi, penyediaan produk yang relevan, perluasan akses distribusi, serta kolaborasi dengan mitra bisnis.
Sementara itu, Presiden Direktur AIA Syariah, Ruddy Martono, menyatakan perusahaan akan berfokus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia melalui solusi berbasis syariah yang didukung inovasi dan layanan.
Baca Juga
AIA Syariah mengusung semangat “Hidupkan Kebaikan” dengan menyediakan solusi perlindungan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perlindungan keluarga, pendidikan anak, perencanaan ibadah, hingga persiapan warisan bagi generasi berikutnya.
Dalam menjalankan layanan, AIA Syariah didukung ekosistem AIA, termasuk layanan digital AIA+ serta program kesehatan dan kebugaran AIA Vitality.
Adapun produk yang disediakan antara lain AIA Nura Care untuk perlindungan kesehatan, AIA Nura Protect untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaan keuangan berbasis syariah.
Baca Juga
AIA Dorong Mahasiswa UI Pahami Pengelolaan Keuangan dan Risiko Finansial
Perusahaan juga menyediakan solusi Employee Benefits berbasis syariah bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan kesehatan dan jiwa kepada karyawan sesuai prinsip syariah.
Kehadiran AIA Syariah berlangsung di tengah potensi pertumbuhan industri asuransi syariah nasional. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah tumbuh 10,59% pada 2025 menjadi Rp74,27 triliun.
Meski demikian, kontribusi asuransi syariah masih sekitar 10% dari total premi industri asuransi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang pertumbuhan bagi industri asuransi syariah di Indonesia.
