OJK Siapkan Insentif untuk Pacu Asuransi Masuk Keuangan Bisnis Berkelanjutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif bagi industri asuransi untuk mendorong keterlibatan dalam ekosistem keuangan berkelanjutan.
Insentif tersebut berupa keringanan dalam perhitungan risk based capital (RBC) bagi perusahaan yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, industri PPDP, termasuk asuransi, memiliki dua peran strategis dalam mendorong keuangan berkelanjutan, yaitu sebagai penyerap risiko (risk absorber) dan investor.
Sebagai penyerap risiko, industri asuransi dapat menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi proyek-proyek berkelanjutan. Semantara itu, sebagai investor, perusahaan asuransi dapat menempatkan dana pada instrumen keuangan yang mendukung ekonomi hijau, seperti obligasi berkelanjutan.
“Kami dari PPDP itu mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif. Kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, penjaminan membeli instrumen keuangan yang berkelanjutan, itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan RBC-nya,” ujar Ogi, seusai kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
OJK Dorong Aset Pemerintah Diasuransikan Bertahap, Tekan Risiko Kerugian Bencana
OJK, kata dia, juga berkoordinasi dengan sektor pasar modal untuk menentukan instrumen yang dapat dikategorikan sebagai keuangan berkelanjutan dan diperhitungkan dalam program tersebut.
Ogi menilai, pemberian insentif dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan minat industri PPDP, termasuk asuransi, terhadap instrumen keuangan yang mendukung keberlanjutan.
Baca Juga
OJK Sebut Limit Pertanggungan Polis Asuransi Rp 500 Juta Masih Usulan, Belum Final
Keterbatasan Data Jadi Tantangan
Meski begitu, keterlibatan industri asuransi dalam ekosistem bisnis berkelanjutan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penyediaan perlindungan terhadap risiko lingkungan dan perubahan iklim.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi industri asuransi umum adalah keterbatasan data risiko yang dibutuhkan untuk mengembangkan produk asuransi parametrik.
Produk itu membutuhkan data dan informasi risiko yang terperinci agar perusahaan asuransi dapat mengukur potensi kerugian secara lebih akurat.
Namun, informasi yang tersedia saat ini masih banyak berfokus pada aspek komersial, seperti luas kawasan hutan atau perkebunan kelapa sawit, dan belum sepenuhnya menggambarkan tingkat risiko di setiap wilayah.
“Memang di Indonesia ini polis atau produk parametrik itu sangat membutuhkan data-data dan informasi tentang risiko yang lebih tajam,” kata Yulius.
Untuk mengatasi kendala itu, industri bersama OJK berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh data risiko yang lebih lengkap.
Selain pengembangan produk perlindungan, Yulius menekankan bahwa investasi pada instrumen berkelanjutan tetap harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polisnya.
Menurut dia, investasi perusahaan asuransi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh imbal hasil, tapi juga memastikan ketersediaan dana ketika kewajiban pembayaran klaim jatuh tempo.
“Jadi kalau ada klaim, kita punya uangnya, kurang lebih begitu,” ucap Yulius.
Asuransi Jiwa Berpeluang Perluas Investasi Hijau
Dukungan terhadap kebijakan OJK juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI) Albertus Wiroyo.
Ia menilai, insentif tersebut berpotensi meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang perusahaan asuransi jiwa pada instrumen yang mendukung ekonomi berkelanjutan.
Menurut Albertus, karakteristik investasi jangka panjang asuransi jiwa dapat menjadi peluang untuk menempatkan dana pada green bond maupun perusahaan yang memenuhi kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG).
Di lain sisi, ia menilai industri asuransi jiwa juga berpeluang memperluas perannya sebagai penyerap risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim dan bencana alam.
“Kita harus bisa kembangkan bahwa polis asuransi jiwa pun bisa meng-cover itu sehingga bisa ikut berperan dalam menyerap risiko-risiko yang terjadi dengan bencana alam yang terkait dengan climate change dan lain-lain,” ujar Albertus.
