OJK Dorong Aset Pemerintah Diasuransikan Bertahap, Tekan Risiko Kerugian Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengasuransian aset-aset milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara bertahap untuk mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengasuransian aset pemerintah menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan terhadap risiko bencana sekaligus memperkecil kesenjangan perlindungan asuransi (protection gap).
“Kita mendorong dan juga ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan,” ujarnya, seusai kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
OJK Sebut Limit Pertanggungan Polis Asuransi Rp 500 Juta Masih Usulan, Belum Final
Menurut Ogi, Indonesia menghadapi risiko bencana alam yang relatif tinggi karena kondisi geografisnya berada di kawasan cincin api atau ring of fire. Risiko itu membuat potensi kerugian akibat bencana menjadi ancaman yang perlu diantisipasi secara berkelanjutan.
“Kita lihat bencana alam yang beruntun dari kebakaran, kemudian banjir, gempa bumi, dan sebagainya, itu pertanggungan terhadap kerugian bencana itu masih sangat kecil,” katanya.
“Artinya kerugian itu masih di-absorb oleh masing-masing masyarakat, karena itu besar sekali,” sambung Ogi.
Baca Juga
Rayakan 70 Tahun, Asuransi Astra Bagikan Toyota Veloz Hybrid dan Motor
Ia menjelaskan, asuransi dapat berperan dalam memberikan perlindungan finansial terhadap kerusakan atau kerugian aset akibat bencana, termasuk banjir dan gempa bumi, serta risiko katastrofik lainnya.
“(Bencana) itu paling tidak apa yang bisa ditutup oleh asuransi,” ucap Ogi.
Perkuat Perlindungan Risiko Bencana
Selain mendorong mengasuransikan aset pemerintah, OJK juga melihat pentingnya penguatan kapasitas industri asuransi dalam menanggung risiko bencana alam. Salah satunya melalui keberadaan konsorsium asuransi khusus risiko gempa bumi, yaitu PT Reasuransi Maipark Indonesia.
Maipark, lanjut Ogi, didirikan oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum untuk memberikan perlindungan terhadap risiko gempa bumi. “Tapi ke depan itu akan seluruh risiko terhadap banjir, bencana alam, kebakaran, dan sebagainya itu bisa ditutup, sehingga protection gap-nya itu semakin kecil,” ujarnya.
Meski begitu, Ogi mengakui tidak seluruh risiko dapat ditanggung melalui mekanisme asuransi. Karena itu, upaya perluasan perlindungan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko serta kemampuan industri dalam mengelolanya.
