OJK Wanti-wanti Risiko Kredit Macet Usai Catatan SLIK di Bawah Rp 1 Juta Dihapus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan (multifinance) dan pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar debitur dan borrower, menyusul kebijakan penghapusan catatan kredit di bawah Rp 1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, perusahaan pembiayaan tetap perlu mempertimbagkan berbagai faktor dalam menilai kelayakan calon debitur, tidak hanya mengandalkan informasi dalam SLIK.
“Risiko tentu selalu ada, namun selain informasi SLIK, perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
OJK: Akhir 2027 Lembaga Non Bank dan Non Perusahaan Pembiayaan Harus Hentikan Layanan Paylater
Menurut Agusman, penghapusan catatan kredit bernilai kecil tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penilaian kredit secara cermat. Perusahaan tetap perlu memastikan calon debitur memiliki kemampuan membayar kewajibannya sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Ia menambahkan, multifinance memiliki kewenangan untuk menetapkan plafon kredit dan kriteria pencairan berdasarkan kebijakan bisnis serta toleransi risiko atau risk appetite masing-masing.
“Penetapan plafon dan kriteria pencairan merupakan bagian dari kebijakan bisnis masing-masing perusahaan sesuai risk appetite. Perusahaan pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil,” kata Agusman.
Baca Juga
Di lain sisi, OJK juga menyoroti pentingnya pengelolaan risiko seiring dengan penyesuaian ketentuan batas pendanaan pada industri pindar. Kebijakan tersebut memungkinkan peminjam mengakses ke lebih dari tiga platform, dengan tetap memperhatikan persyaratan kualitas pendanaan dan prinsip kehati-hatian.
“Penerapan kebijakan SLIK dan penyesuaian batas pendanaan pada pindar perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar borrower. OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” ucap Agusman.
