OJK: Akhir 2027 Lembaga Non Bank dan Non Perusahaan Pembiayaan Harus Hentikan Layanan Paylater
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan masa peralihan hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sejumlah kebijakan berbeda yang ditetapkan OJK di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (17/6/2026), OJK menyatakan kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa keuangan yang saat ini masih menyelenggarakan layanan BNPL di luar kategori bank umum dan perusahaan pembiayaan.
“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga
Dampak Geopolitik Global: Akulaku Finance Waspadai Efek Domino ke Industri BNPL
OJK menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari enam kebijakan berbeda yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Pemberian kebijakan dilakukan dalam kerangka kewenangan regulator dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen.
Menurut OJK, kebijakan berbeda tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan. Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kondisi perusahaan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulator menilai masa transisi tersebut diperlukan agar proses penyesuaian bisnis dapat dilakukan secara terukur tanpa mengganggu stabilitas industri maupun kepentingan konsumen. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan BNPL di Indonesia.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga
Industri PVML Didorong Dukung Koperasi Desa Merah Putih dan MBG
Berikut enam kebijakan berbeda terhadap beberapa ketentuan regulasi di bidang PVML telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK berupa pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda terhadap POJK yang mengatur Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi:
- Batas Kepemilikan Asing, dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
- Jangka Waktu Minimum Beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir Berbentuk Badan Hukum Sebelum Melakukan Penyertaan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mendukung penguatan permodalan yang berasal dari pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen yang baik dalam melakukan penyertaan kepada perusahaan.
- Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Perubahan Kepemilikan melalui Pengambilalihan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.
- Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), dengan memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum. Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.
- Sertifikasi yang Relevan dengan Jabatan dan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan Formal Terakhir dalam Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Pergadaian yang sedang mengajukan permohonan perizinan usaha berdasarkan POJK 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian, dalam rangka kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha dengan mengecualikan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah pemberian izin usaha.
- Pelaporan atas Pengesahan, Persetujuan, atau Penerimaan Pemberitahuan dari Instansi yang Berwenang terhadap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Pembubaran Perusahaan untuk Proses Pengembalian Izin Usaha, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi pembubaran perusahaan, khususnya terkait proses yang dilakukan pada instansi yang berwenang.

