Di TADEA 2026 OJK Soroti Penetrasi Asuransi Stagnan 3%, Ungkap Celah Perlindungan Masyarakat Masih Lebar
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyoroti tingkat penetrasi asuransi masih stagnan di kisaran 3% karena pertumbuhan premi belum mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5%.
"Akibatnya, rasio premi terhadap Produk Domestik Bruto belum bergerak naik, sementara celah perlindungan atau protection gap yang dihadapi masyarakat masih terus melebar," ujar Ogi dalam kata sambutannya dalam ajang Top Agent & Distribution Excellence Awards (TADEA) 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Stagnasi ini terjadi di tengah potensi pasar yang sesungguhnya sangat besar seiring dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai 250 hingga 285 juta jiwa. Lonjakan populasi tersebut, yang diikuti dengan bertambahnya jumlah masyarakat kelas menengah, secara langsung mendorong peningkatan kebutuhan masyarakat akan perlindungan jiwa, kesehatan, serta mitigasi risiko kerugian.
Kendati industri asuransi dihadapkan pada tantangan penetrasi yang belum bergerak naik dan penurunan nilai pasar aset secara year to date, Ogi menegaskan bahwa tingkat ketahanan finansial sektor perasuransian nasional saat ini sebenarnya masih berada dalam posisi yang sangat kuat.
Baca Juga
Lewat Ajang TADEA 2026 di Surabaya, AAJI Apresiasi Tenaga Pemasar Andal
Hal tersebut tecermin dari indikator permodalan industri yang dinilai dari rasio Risk-Based Capital, di mana asuransi jiwa mencatatkan angka di kisaran 461% sedangkan asuransi umum berada pada level 318,52%.
Aset Terkontraksi
Kekuatan modal ini menjadi fondasi penting mengingat secara agregat total aset industri asuransi per Juni 2026 hanya mencatatkan pertumbuhan tipis sebesar 1,86% secara tahunan hingga mencapai Rp1.184,72 triliun, bahkan mengalami kontraksi sebesar minus 1,38% jika dibandingkan dengan posisi Desember 2025.
Ogi menjelaskan bahwa kontraksi aset tersebut terutama dipicu oleh penurunan nilai pasar dari aset investasi surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan asuransi akibat gejolak di pasar modal dan tingginya tingkat suku bunga.
"Kontraksi ini terutama dipicu oleh penurunan nilai pasar aset investasi surat berharga yang dimiliki perusahaan asuransi, akibat penurunan pasar modal dan tingginya suku bunga. Sehingga nilai pasar turun, dan aset pun turun," tuturnya.
Meskipun nilai pasar investasi mengalami penurunan yang berdampak pada penyusutan aset, capaian premi industri secara keseluruhan dilaporkan tetap menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Saat ini, total premi dari seluruh lini lini bisnis tercatat tumbuh sebesar 4,22% secara tahunan, sementara rasio total aset asuransi terhadap PDB berada di tingkat 4,97%.
Dinamika ini berlangsung bersamaan dengan munculnya berbagai risiko baru yang melingkupi masyarakat dan dunia usaha. Perubahan iklim global telah memicu tingginya frekuensi bencana alam di Indonesia sebagai negara yang berada di jalur ring of fire, sementara risiko siber kian mengancam stabilitas seluruh sektor perekonomian. Di sisi lain, inflasi biaya kesehatan yang berjalan jauh melampaui inflasi umum telah meningkatkan beban klaim secara signifikan, sehingga memaksa pelaku industri merespons situasi tersebut melalui penyesuaian besaran premi asuransi kesehatan demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Menyikapi berbagai tantangan makro dan domestik tersebut, OJK, kata Ogi, terus mendorong transformasi ekosistem asuransi melalui langkah reformasi regulasi dan percepatan adopsi teknologi digital. Pemanfaatan kecerdasan buatan ke depan diproyeksikan akan mengubah proses bisnis secara fundamental sekaligus menciptakan berbagai inovasi baru, termasuk dalam metode pengaturan dan pengawasan yang dijalankan oleh regulator.
Transformasi menyeluruh ini menurutnya menuntut kolaborasi yang jauh lebih kuat dari seluruh pemangku kepentingan industri. Ogi menekankan bahwa industri perasuransian tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai pihak penunjang yang berada di luar sistem, melainkan harus bertransformasi menjadi pilar utama dalam memperkuat stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia.

