OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergerak cepat mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini diambil guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, OJK secara resmi ditunjuk untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan bursa mineral serta komoditas strategis di Indonesia, yang dijadwalkan efektif mulai 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa saat ini OJK bersama pemangku kepentingan terkait sedang menyusun dan menyempurnakan kerangka peraturan serta kelembagaan yang dibutuhkan.
"Di internal OJK saat ini telah dibentuk satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ini tujuannya dari satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Misbakhun: Pemerintah Segera Bentuk Pansel Kepala Eksekutif Bursa Mineral
Satgas BMKS bertugas menyiapkan seluruh ekosistem pendukung sebelum bursa beroperasi penuh. Fokus persiapan internal meliputi penataan tata kelola dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan regulasi operasional serta mekanisme transaksi bursa, dan penyiapan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan alokasi penganggaran.
Seiring dengan bertambahnya kewenangan ini, struktur kepemimpinan OJK juga akan ditambah dengan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang bertindak sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus. Mengenai mekanisme pemilihannya, Kiki menjelaskan bahwa proses seleksi kandidat akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral tengah Dipersiapkan, Target Operasi 1 Januari 2027
Presiden akan mengajukan nama-nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk kemudian dipilih. OJK berjanji akan menyampaikan rincian perkembangan dan proses penyiapan BMKS ini secara lebih detail kepada publik dan media massa pada waktu yang tepat.
"Adapun informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan juga komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan secara lebih detail kepada rekan-rekan media pada saat yang telah memungkinkan," tutur Kiki.
