Jumlah Multifinance dengan NPF di Atas 5% Turun Jadi 38 Perusahaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbaikan kualitas pembiayaan industri multifinance atau perusahaan pembiayaan pada Juni 2026. Hal ini tercermin dari penurunan jumlah perusahaan pembiayaan dengan non performing financing (NPF) gross di atas 5% menjadi 38 perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% turun dari 42 perusahaan pada Mei 2026 menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026.
“Sedangkan jumlah PP (perusahaan pembiayaan) dengan NPF net di atas 5% menurun menjadi 4 PP (sebelumnya pada Mei 2026 yaitu 5 PP),” ujar Agusman menjawab pertanyaan Investortrust dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Pembiayaan Investasi Multifinance Turun 5,33% Jadi Rp 167,89 Triliun pada Juni 2026
Menurut Agusman, OJK terus memantau implementasi rencana tindak yang disampaikan perusahaan yang masih memiliki NPF di atas 5%. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah perusahaan pembiayaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang antara lain tercermin dari penurunan NPF. Di sisi lain, piutang pembiayaan yang disalurkan industri multifinance tumbuh 1,88% secara tahunan atau year on year (yoy) pada semester I 2026.
Agusman optimistis piutang pembiayaan industri akan tetap melanjutkan tren pertumbuhan, meskipun dengan bias ke bawah dari target proyeksi. “Pencapaian target pertumbuhan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dapat didukung antara lain melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan serta penguatan kemitraan,” katanya.
Sementara itu, laba industri multifinance meningkat 15,72% (yoy) menjadi Rp12,75 triliun pada semester I 2026. Agusman menjelaskan, pertumbuhan laba tersebut antara lain didorong efisiensi operasional serta kinerja pembiayaan dan pengelolaan risiko yang tetap terjaga.
Pertumbuhan Pembiayaan
Agusman mengatakan, pencapaian target pertumbuhan pembiayaan multifinance dapat didukung melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan serta penguatan kemitraan.
Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang memuat berbagai deregulasi untuk mendukung pertumbuhan industri.
Penyempurnaan regulasi tersebut antara lain mencakup pemberian uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kriteria tertentu. Regulasi tersebut juga menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150% menjadi 50% untuk fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.
Baca Juga
Pembiayaan Kendaraan Multifinance Diprediksi Masih Prospektif, Ini Faktor Pendorongnya
Selain itu, terdapat pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu.
Kenaikan Suku Bunga Berpotensi Tekan Profit Multifinance Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 21-22 Juli 2026 memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 5,75%. Sebelumnya, pada Juni 2026, BI Rate naik 25 basis poin menjadi 5,75%.
Menurut Agusman, kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri multifinance, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate. “Untuk menjaga kinerja hingga akhir tahun, perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

