AAJI Dukung Implementasi POJK Asuransi Kesehatan untuk Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan atau biasa disebut POJK Asuransi Kesehatan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengungkapkan, dukungan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta mendorong praktik asuransi yang kesehatan yang lebih rasional dan berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
AAJI Ungkap Perubahan Besar Laporan Keuangan di Era PSAK 117
Menurut Albertus, POJK Asuransi Kesehatan merupakan respon terhadap berbagai tantangan yang dihadapi ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari meningkatnya overutilization layanan kesehatan, tingginya inflasi medis, kenaikan premi yang signifikan, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Serta tekanan biaya akibat kondisi ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar,” katanya.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan, lanjut Albertus, dapat diwujudkan dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan instansi lain yang berkaitan.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar seluruh pemangku kepentingan agar tercipta sistem yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Dalam implementasinya, POJK No.36 Tahun 2025 menghadirkan beberapa perubahan yang wajib dilakukan perusahaan dalam menyelenggarakan layananan asuransi kesehatan.
Antara lain, penguatan kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai, kapabilitas yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai, penyesuaian masa tunggu asuransi (waiting period) paling lama enam bulan, peninjauan premi (repricing) maksimal satu kali setahun.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko dalam memasarkan produk asuransi kesehatan, serta penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain.
Albertus mengatakan, POJK Asuransi Kesehatan juga mengatur mekanisme co-payment yang punya batasan tertentu sesuai ketentuan regulator untuk menetapkan biaya risiko yang ditanggung antara perusahaan asuransi, pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
“Besaran risiko yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap,” ucapnya.
Baca Juga
AAJI: Industri Asuransi Jiwa Tunjukkan Ketahanan Di Tengah Dinamika Ekonomi
Regulasi juga mengubah penerapan deductible menjadi tahunan (annual deductible), sehingga tidak lagi dihitung berdasarkan setiap kejadian (per event deductible). Perubahan ini memberikan kepastian dan transparansi bagi pemegang polis dalam memahami besaran biaya yang menjadi tanggungannya sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
“Pada akhirnya, penyesuaian bertujuan menjaga stabilitas premi, produk tetap berkelanjutan, dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan di masa depan,” ujar Albertus.
Upaya Perkuat Kolaborasi Ekosistem
Sebagai upaya untuk memperkuat kolaborasi di ekosistem asuransi kesehatan, AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ.
Menurut Albertus, KAPJ dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain.
Melalui KAPJ, ia berharap dapat meningkatkan transparansi, konsistensi, dan tata kelola pengelolaan produk kesehatan di industri.
“AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan,” ucap Albertus.
“Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional,” sambung dia.

