OJK Godok Pedoman Keamanan dan Ketahanan Siber untuk Pindar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara pinjaman daring (pindar) sebagai upaya memperkuat perlindungan data dan menjaga keandalan sistem operasional industri yang seluruh proses bisnisnya dilakukan secara digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, risiko serangan siber menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan industri pindar saat ini.
“Mengingat, seluruh proses bisnis dilakukan melalui platform digital,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Aturan Baru OJK: Pindar Wajib Lapor Data Transaksi, Perlindungan Data Pengguna Diperketat
Menurut Agusman, penyelenggara pindar harus memiliki pengelolaan risiko siber yang memadai agar mampu melindungi data pengguna sekaligus memastikan layanan tetap berjalan dengan andal.
“Penyelenggara perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem,” katanya.
Baca Juga
Ahli Bahas Dasar Pengenaan Denda Ratusan Miliar kepada Platform Pindar
Agusman mengatakan, saat ini OJK sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pindar dalam memperkuat sistem ketahanan terhadap ancaman siber.
“Diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala serta meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber,” ucapnya.

