Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Terkait
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan menindak tegas aktivitas keuangan ilegal di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi memperkuat pemberantasan aksi scam dan perjudian daring (judi online), sekaligus membangun ekosistem keuangan digital yang aman.
Dalam inisiatif terbarunya, OJK mencatat peningkatan signifikan dengan meminta pihak perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening. Angka ini menunjukkan kenaikan bertahap jika dibandingkan dengan data penindakan sebelumnya yang mencatatkan 36.191 rekening.
"OJK meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi 'Takedown' 3,3 Juta Konten Judol, 38 Ribu Rekening Dilaporkan ke OJK
Dian menjelaskan, data ribuan rekening bermasalah tersebut diperoleh berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang dilaporkan saja, OJK juga menginstruksikan langkah taktis tambahan berupa penutupan rekening yang saling terhubung.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD," jelas Dian.
Baca Juga
Kemenkomdigi 'Takedown' 3,3 Juta Konten Judol, 38 Ribu Rekening Dilaporkan ke OJK
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan industri perbankan nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital".
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga mencabut izin PT BPR Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 7 Juli 2026.
"Dan juga PT BPR Syariah Hasanah Mandiri beralamat di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat terhitung sejak 16 Juli 2026," tutur Dian.

