OJK Masih Kaji Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunda rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda sebagai perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, salah satu aspek yang menjadi fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi bagi kendaraan listrik, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan berbasis baterai di Indonesia.
“Saat ini OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).
Baca Juga
Premi Asuransi Cargo Capai Rp 1,97 Triliun, OJK Sebut Ketidakpastian Timteng Belum Ganggu Industri
Menurut Ogi, kajian tersebut bertujuan memastikan tarif premi yang nantinya ditetapkan benar-benar mencerminkan profil risiko kendaraan listrik, sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
“Secara umum, berdasarkan praktik di berbagai negara, tarif premi asuransi kendaraan listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dengan kisaran sekitar 20% lebih tinggi,” katanya.
Baca Juga
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Wapres Gibran Dorong Link and Match Pendidikan-Industri
Ogi menjelaskan, perbedaan tarif tersebut dipengaruhi oleh karakteristik risiko kendaraan listrik, mulai dari biaya perbaikan yang lebih tinggi, harga komponen utama seperti baterai, hingga kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan maupun penyelesaian klaim.
