OJK: Soloprener Jadi Fenomena Baru di Era Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan teknologi, digitalisasi ekonomi, dan sistem pembayaran telah mendorong munculnya fenomena soloprener di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani K mengatakan fenomena soloprener didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi yang membuka peluang bagi individu untuk mengembangkan bisnis secara mandiri.
“Memang saat ini fenomena terdapat soloprener di Indonesia ini tentunya salah satunya didorong karena perkembangan teknologi yang sedemikian besar,”kata Ayahandayani dalam Seminar Nasional Beyond Banking: Memperluas Ekosistem Terintegrasi dari Konsumen hingga Soloprener yang digelar investortrust.id di Jakarta, Kamis (23/7/3026).
Baca Juga
Investortrust Dorong Ekosistem ‘Beyond Banking’ untuk Perkuat Solopreneur dan UMKM
Menurut Ayahandayani, berkembangnya digitalisasi ekonomi dan sistem pembayaran telah memperluas peluang bagi individu untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Kondisi tersebut didukung oleh tingginya penetrasi penggunaan internet di Indonesia.
“Kemudian juga penetrasi penggunaan internet yang sangat luar biasa, yang saat ini penetrasinya juga mencapai 81,72%,” imbuhnya.
Ayahandayani mengatakan, soloprener merupakan individu yang mengembangkan usaha secara mandiri sehingga dapat digolongkan sebagai bagian dari UMKM.
“Jadi, kalau kita melihat soloprener merupakan seorang yang melakukan pengembangan bisnisnya secara mandiri, maka kita dapat menggolongkan mereka memang sebagai UMKM. Karena, mereka adalah sosok yang mendirikan usaha secara mandiri, individual dan kemudian juga sangat didukung oleh digitalisasi yang maju,” tuturnya.
OJK memandang pengembangan UMKM perlu terus didukung melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memperluas akses pembiayaan, pasar, serta pemanfaatan teknologi agar mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
