Perkuat Permodalan dan Daya Saing, OJK Sepakati Penggabungan BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri bank perekonomian rakyat (BPR) dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra berharap, penggabungan usaha mampu memperkuat struktur permodalan BPR sekaligus meningkatkan kapasitas bisnis dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya,” dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
OJK Sita 41 Aset Kasus Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP Medan
“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” sambung Roni.
Menurutnya, aksi penggabungan tersebut menjadi wujud komitmen industri BPR dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah BPRS.
Selain itu, penggabungan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2027 yang menempatkan penguatan struktur dan daya saing industri melalui percepatan konsolidasi.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, OJK mencatat, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPRS. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 63 BPR dan 14 BPRS.
Baca Juga
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berbagai aksi konsolidasi yang dilakukan kelompok usaha BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat, serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.
“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah,” kata Roni.
“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPRS melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPRS yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” sambungnya.
