OJK Sita 41 Aset Kasus Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP Medan
Poin Penting
|
MEDAN, Investortrust.id – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dalam mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan kerugian bank (asset recovery). Langkah tegas ini dibuktikan dengan keberhasilan menyita 41 aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Proses penyitaan yang berlangsung pada 17 hingga 18 Juni 2026 ini didasarkan pada penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat setelah melalui hasil penelusuran aset (asset tracing) secara intensif.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi preseden penting dalam menjaga stabilitas industri. "Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Agus Firmansyah dikutip laman OJK, Minggu (21/6/2026).
Aset yang berhasil disita oleh Tim Penyidik OJK mencakup puluhan properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis Provinsi Sumatera Utara. Secara rinci, aset-aset tersebut terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang juga berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, penyidik juga mengamankan 2 aset di Kota Binjai dan 2 aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan mendalam, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan dari bank tersebut tidak diikat secara sempurna sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian besar agunan tersebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, tindakan penelusuran dan penyitaan aset bersertifikat menjadi sangat krusial demi memastikan efektivitas penegakan hukum serta memetakan aset pengganti yang sah.
Kasus yang menimpa PT BPRS GP ini merupakan kelanjutan dari pencabutan izin usaha bank tersebut oleh OJK yang telah dilakukan sejak 17 April 2025. Perkara pidana ini menyeret dua pihak utama sebagai terlapor, yakni Sdri. IP yang bertindak selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user). Berdasarkan hasil penyidikan, kedua terlapor diduga kuat bekerja sama melakukan rekayasa keuangan dalam sistem perbankan syariah tersebut.
Baca Juga
Sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen transaksi perbankan. Modus operandi yang digunakan adalah menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Total plafon dari pembiayaan fiktif tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp15,47 miliar.
Lebih lanjut, fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan menggunakan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah, sekaligus mengabaikan prosedur pembiayaan standar yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terlapor serta digunakan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Pola penyelewengan ini secara langsung memengaruhi kualitas pembiayaan bank dan merusak ekosistem operasional BPRS GP.
Atas perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta pasal-pasal dalam ketentuan pidana terkait lainnya.
Menutup keterangannya, Agus Firmansyah menyatakan komitmen jangka panjang lembaga pengawas keuangan ini dalam memberantas fraud perbankan. "OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional," pungkasnya.
