Meski BI Rate Naik 75 Basis Poin, Bunga Deposito Relatif Tetap, Mengapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) secara agresif sepanjang tahun 2026 ternyata belum diikuti oleh kenaikan suku bunga deposito perbankan. Meski BI telah menaikkan suku bunga acuan total 75 basis poin (bps) dari 5,00% menjadi 5,75%, bunga deposito bank-bank besar masih bertahan di kisaran 2,25% hingga 3,25% per tahun.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan di kalangan nasabah: mengapa bank tidak segera menaikkan bunga simpanan ketika BI terus memperketat kebijakan moneternya? Apakah BI rate tidak lagi menjadi acuan?
Menurut sejumlah pelaku industri perbankan, jawabannya terletak pada perbedaan fungsi BI Rate dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Acuan perbankan saat ini adalah bunga LPS yang selama tahun ini tidak naik,” ujar seorang bankir kepada Investortrust, Senin (22/6/2026).
Saat ini, LPS masih mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar 3,50%, level yang tidak berubah sejak Oktober 2025. Selama TBP tersebut tidak dinaikkan, perbankan tidak memiliki insentif kuat untuk menaikkan bunga deposito secara signifikan karena biaya dana (cost of fund) akan meningkat dan menekan margin keuntungan.
Data menunjukkan bunga deposito satu bulan di bank-bank besar masih relatif stabil. BRI menawarkan bunga sekitar 3,25% per tahun, BCA 2,50%-3,25%, Bank Mandiri 2,25%-3,25%, sedangkan BNI menetapkan bunga deposito sebesar 2,25% per tahun untuk berbagai nominal penempatan dana.
Dengan demikian, sebagian besar bunga deposito bank besar masih berada di bawah atau mendekati batas penjaminan LPS sebesar 3,50%.
Baca Juga
BI Kembali Naikkan BI Rate ke 5,75%, Suku Bunga Acuan Naik 100 Bps dalam Dua Bulan
Tidak Selalu Bersamaan
Secara teori, kenaikan BI Rate akan mendorong kenaikan suku bunga simpanan dan kredit. Namun dalam praktiknya, transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan tidak selalu berlangsung secara langsung.
Kenaikan BI Rate pada tahun ini lebih ditujukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan tekanan inflasi akibat tingginya ketidakpastian global, terutama dampak perang di Timur Tengah dan pergeseran arus modal internasional.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2026, BI kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Ini merupakan kenaikan ketiga tahun ini setelah kenaikan 50 bps pada Mei dan 25 bps pada 9 Juni 2026.
Bank sentral menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat stabilisasi rupiah dan menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5% ± 1% pada 2026-2027.
Karena fokus utama kebijakan adalah stabilitas makroekonomi dan nilai tukar, BI juga menempuh berbagai instrumen non-suku bunga, seperti peningkatan intervensi valas, penyesuaian imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), pemberian insentif hedging bagi investor asing, serta penyediaan likuiditas melalui repo tenor panjang.
Likuiditas Masih Longgar
Faktor lain yang menjelaskan belum naiknya bunga deposito adalah kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai. Bank Indonesia bahkan terus menjalankan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah terbaru adalah meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40% mulai Juli 2026 guna memperluas sumber pendanaan industri perbankan.
Selain itu, BI kembali membuka fasilitas repo tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Dengan likuiditas yang relatif cukup, kebutuhan bank untuk menarik dana masyarakat melalui kenaikan bunga deposito menjadi tidak terlalu mendesak.
“Kalau dana pihak ketiga masih tumbuh dan likuiditas masih longgar, bank cenderung menjaga biaya dana tetap rendah agar margin bunga bersih (net interest margin/NIM) tetap terjaga,” kata ekonom perbankan.
Kredit Dijaga Tetap Tumbuh
Pemerintah dan otoritas keuangan juga berupaya agar kenaikan BI Rate tidak langsung diteruskan secara agresif ke sektor riil. Dalam berbagai kesempatan, otoritas mengingatkan perbankan, terutama bank-bank Himbara, agar tetap mendukung pembiayaan dunia usaha dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan berada pada kisaran 4,9%-5,7% tahun ini.
Karena itu, bank menghadapi dilema. Di satu sisi harus merespons kenaikan suku bunga acuan, tetapi di sisi lain perlu menjaga agar bunga kredit tidak melonjak dan membebani sektor usaha maupun rumah tangga.
Meski saat ini bunga deposito masih relatif stabil, ruang kenaikan tetap terbuka apabila tekanan likuiditas meningkat atau LPS memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan. Apalagi, BI telah menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75% dan Lending Facility menjadi 6,50%. Jika tren suku bunga tinggi berlangsung lebih lama, bank pada akhirnya akan menghadapi tekanan untuk menyesuaikan struktur bunga simpanan agar tetap kompetitif dalam menghimpun dana.
Namun untuk saat ini, sinyal yang terlihat menunjukkan bahwa industri perbankan masih lebih memilih mempertahankan bunga deposito pada level moderat. Selama Tingkat Bunga Penjaminan LPS tetap bertahan di 3,50% dan likuiditas perbankan masih memadai, kenaikan BI Rate belum otomatis berarti kenaikan bunga deposito bagi nasabah.
Dengan kata lain, bagi deposan, yang lebih menentukan besarnya bunga simpanan saat ini bukanlah BI Rate semata, melainkan kebijakan LPS dan kondisi likuiditas perbankan nasional.
