OJK Minta KoinP2P Segera Tunjuk 'Caretaker' Usai Penahanan 3 Petingginya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta operasional perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending KoinP2P tetap berjalan meski tiga petinggi perusahaan tersebut telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Hal tersebut diunkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (15/6/2026).
“Koin P2P akan menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional selama belum terdapat penunjukkan direksi dan komisaris baru,” ujarnya, dalam jawaban tertulis.
Sebelumnya, Kejati Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga petinggi KoinP2P pada Rabu (6/5/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga
OJK Beberkan 'Update' Penyelesaian Kasus Investree, KoinP2P hingga Akseleran
“Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK,” kata Agusman.
Sejalan dengan itu, OJK juga telah menginstruksikan sejumlah langkah perbaikan yang wajib dilakukan KoinP2P guna memperkuat operasional dan melindungi kepentingan konsumen.
Langkah perbaikan tersebut meliputi penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola dan kepatuhan, penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
“Serta penguatan ekuitas perusahaan,” ucap Agusman.

