OJK Beberkan 5 Poin Rencana Konsolidasi Asuransi dan Penjaminan Pelat Merah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lima poin utama rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan penjaminan pelat merah atau badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pada prinsipnya regulator mendukung setiap langkah penguatan industri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses konsolidasi berjalan terukur dan tidak menimbulkan gangguan operasional maupun layanan kepada masyarakat,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Ogi menjelaskan, OJK telah menerima penyampaian rencana konsolidasi dari BPUI (IFG Holding) selaku holding sektor perasuransian dan reasuransi BUMN. Rencana tersebut mencakup lima poin utama.
Pertama, konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional melalui skema konsolidasi penuh maupun selektif. Kedua, konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional yang akan dilakukan secara bertahap melalui skema akuisisi maupun merger.
Ketiga, konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah melalui akuisisi salah satu perusahaan asuransi umum syariah dan dilanjutkan dengan transfer portofolio bisnis ke perusahaan tersebut.
“Keempat, rencana konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui skema pemurnian usaha penjaminan. Kelima, rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Respons Positif Usulan Industri Soal Pembentukan Pusat Data Asuransi Kesehatan Terintegrasi
Sementara itu, untuk sektor reasuransi, OJK menyatakan hingga saat ini belum menerima usulan secara rinci terkait rencana penggabungan perusahaan reasuransi yang dimiliki pemerintah.
“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk setelah konsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan para pemegang saham serta pihak terkait,” ucap Ogi.

