OJK Buka Suara Soal Tren Simpanan Masyarakat dan Prospek DPK di Tahun 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait kondisi simpanan masyarakat, khususnya kelas menengah bawah yang dinilai masih mengalami kelesuan di awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan data terbaru mengenai pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang justru menunjukkan grafik positif secara tahunan hingga periode Maret 2026.
"Pada Maret 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dapat tumbuh sebesar 13,55% yoy menjadi sebesar Rp 10.230,81 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 sebesar 13,18%, dengan pertumbuhan giro, deposito, dan tabungan yoy masing-masing sebesar 21,37%, 8,36%, dan 11,57%," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) baru-baru ini.
Baca Juga
Industri Penjaminan Masih Bertumpu pada Kredit dan Pembiayaan, OJK Dorong Diversifikasi Produk
Dian menjelaskan, kinerja DPK umumnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, utamanya peningkatan pendapatan masyarakat seiring membaiknya aktivitas ekonomi, baik di sektor formal maupun informal. Selain itu, faktor musiman seperti pembayaran bonus akhir tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun realisasi belanja pemerintah, juga berperan dalam meningkatkan likuiditas di masyarakat.
"Ketidakpastian global yang masih berlanjut juga mendorong preferensi masyarakat untuk menahan konsumsi dan menempatkan dana pada instrumen perbankan sebagai bentuk kehati-hatian (precautionary saving)," ungkap Dian.
Baca Juga
OJK Beberkan Tantangan Industri Dapen, Mulai dari Tekanan Geopolitik Hingga Potensi Kenaikan Inflasi
Prospek dan Tantangan Sepanjang 2026
Melihat perkembangan yang ada, OJK memproyeksikan tren simpanan rumah tangga masih akan berada di jalur positif hingga akhir tahun. Kendati demikian, otoritas tetap mewaspadai faktor eksternal yang dinamis.
"Untuk tahun 2026, tren DPK rumah tangga diperkirakan akan tetap tumbuh moderat, ditopang oleh stabilitas inflasi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan kebijakan yang mendukung sektor riil. Namun mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang penuh dinamika, kondisi ini dapat sewaktu-waktu berubah," jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Hal iti dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan DPK rumah tangga melalui berbagai strategi antara lain meningkatkan inklusi dan literasi keuangan sehingga masyarakat semakin memahami produk dan manfaat perbankan nasional.
Selain itu, OJK juga mendorong percepatan digitalisasi layanan perbankan, termasuk mobile banking dan penguatan ekosistem sistem pembayaran, sehingga aktivitas menabung menjadi lebih aman, mudah dan menarik serta memperkuat fungsi intermediasi, menyinergikan kebijakan fiskal dan moneter, termasuk pemberian stimulus yang tepat sasaran untuk menjaga daya beli tanpa menggerus kemampuan menabung masyarakat.

