BTN (BBTN) Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana Sumatera Rp 550 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA , investortrust.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) melakukan restrukturisasi kredit terdampak bencana di wilayah Sumatera dengan nilai sekitar Rp 530 hingga Rp 550 miliar.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, restrukturisasi tersebut mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Adapun, skema yang diterapkan adalah pemberian keringanan pembayaran selama satu tahun.
“Saat bencana itu terjadi, untuk menembus lokasi saja itu sulit di beberapa titik. Akhirnya kita buat peraturan yang sudah sama dulu satu tahun,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Kuartal I 2026 BTN, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
Tumbuh 22,6%, BTN (BBTN) Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I 2026
Nixon menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pragmatis di tengah keterbatasan informasi dan akses saat bencana berlangsung.
“Saya rasa nanti baru bisa kita lihat menjelang satu tahun kita hitung ulang lagi. Mana yang bisa tidak diperpanjang karena sudah recovery, mana yang memang masih bisa lanjut, mana yang harus jatuh,” katanya.
BTN, lanjut Nixon, juga mencermati bahwa proses pemulihan di tiap wilayah berjalan berbeda. Sumatera Utara dan Sumatera Barat dinilai menunjukkan pemulihan yang relatif lebih cepat, sementara sejumlah wilayah di Aceh seperti Pidie dan Tamiang masih menghadapi tantangan lebih berat.
Baca Juga
BTN (BBTN) Harap Hunian Vertikal Jadi Solusi Selesaikan Masalah Perumahan di Perkotaan
Sementara itu, Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar mengatakan, mayoritas kredit yang direstrukturisasi merupakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Ia menggambarkan kondisi di lapangan, khususnya di Aceh, di mana banyak rumah tertimbun tanah liat yang menyulitkan proses pembersihan. Berbeda dengan bencana sebelumnya seperti tsunami, material yang masuk rumah kini lebih sulit ditangani karena mengeras setelah mengering.
Lebih lanjut, Hirwandi menjelaskan, kebijakan restrukturisasi yang diberikan BTN mengacu pada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penanganan kredit terdampak bencana alam.
“Karena itu, selama masa restrukturisasi, impact-nya kualitas (kredit) bisa kita jaga dengan baik,” ucap Hirwandi.

