Prabowo Teken Perpres Baru, RI Siap Jadi Pusat Pasar Karbon Global
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan terkait instrumen nilai ekonomi karbon. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.
Beleid ini berdampak luas terhadap pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon. Tidak hanya fokus pada pemenuhan target pengurangan emisi nasional (NDC), regulasi ini juga memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi pengelolaan karbon, dan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi masyarakat dan lebih memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Deputi bidang Koordinasi Keterjangkaun dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan Nani Hendiarti menjelaskan, terbitnya peraturan ini jadi tanda kesiapan Indonesia sebagai pusat pasar karbon global.
“Terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau yang berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat,” ucap Nani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Ary Sudjianto mengatakan, dengan tata kelola yang kuat dan transparan, Perpres 110/2025 memperkuat peran nilai ekonomi karbon sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan iklim internasional dan mendukung pencapaian target NDC Indonesia.
"Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Ary.
Sejak beleid ini diundangkan, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara umum, Perpres 110/2025 memberikan definisi, batasan, dan peran yang lebih jelas sehingga menciptakan kepastian dalam ekosistem pengelolaan karbon. Misalnya, beleid ini memberikan definisi untuk unit karbon, batas atas emisi, kuota emisi, dan mekanisme alokasi karbon yang belum diatur secara spesifik pada regulasi sebelumnya.
Perpres 110/2025 juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perdagangan karbon, baik melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung. Merujuk Pasal 58 ayat (1), perdagangan karbon kini dapat diselenggarakan tanpa harus menunggu tercapainya target NDC.
Dalam konteks perdagangan karbon, Perpres 110/2025 mengakomodasi berbagai skema, mulai dari kuota, unit karbon yang dapat diperjualbelikan, hingga pengenalan pajak karbon bagi barang, jasa, atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup atau upaya mitigasi iklim.
Selain itu, perpres ini meningkatkan integritas pasar karbon dengan mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2), unit karbon non-sertifikat pengurangan emisi GRK (SPE GRK) yang diterbitkan oleh standar internasional dapat diperdagangkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri Terkait.
Aspek lain yang signifikan adalah pengaturan perdagangan karbon internasional. Regulasi ini mencakup perdagangan yang membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment, serta perdagangan yang tidak memerlukannya.

