Merdeka Copper Gold (MDKA) Klaim Reklamasi Progresif di Tumpang Pitu Capai 77,34 Ha
BANYUWANGI, investortrust.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak usahanya PT Bumi Suksesindo (BSI) telah melakukan reklamasi progresif seluas 77,34 hektare (ha) di Tambang Tujuh Bukit, Banyuwangi, Jawa Timur.
Demikian disampaikan Supervisor Environmental PT BSI, Rizki Marlinda saat media mine tour di Tambang Tujuh Bukit, Jumat (25/10/2024).
''Kalau untuk luasan reklamasi dari 2016 sampai bulan Oktober ini kita sudah ada sekitar 77,34 hektare. Kalau total tanamannya sekitar 66.184 pohon yang sudah ditanam dan 60% itu terdiri dari tanaman lokal,'' jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah tanaman lokal yang diambil dari hutan di wilayah Pegunungan Tumpang Pitu. ''Tanaman lokalnya yang ada di sini ada Bayur, Pluncing, Walangan Munung, Bendo. Banyak sekali sih tanaman jenis lokalnya karena kita produksi 60% tanaman untuk reklamasi,'' tambah Marlinda.
Baca Juga
Marlinda juga menyampaikan, tenaga kerja yang bertugas untuk reklamasi di Tambang Tujuh Bukit hingga saat ini lebih dari 20 orang.
''Untuk di area nursery kita ada enam (orang). Kalau untuk di area reklamasi kita ada sekitar 20 orang. Jadi sebagian di nursery, sebagian di area reklamasi,'' terangnya.
Adapun target reklamasi PT BSI hingga akhir tahun ini mencapai 6,39 ha. ''Untuk rencana reklamasi itu akan keluar setiap tahun, kita menyesuaikan bukaan dari teman-teman main plant. Kalau utk thn ini sudah selesai sekitar 5,79 (ha), kurang 0,6 (ha) saja,'' tutup dia.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tertulis bahwa bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca Juga
Lestarikan Lingkungan, Merdeka Copper Gold (MDKA) Gandeng GWD Tanam 3.500 Terumbu Karang
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

