Nilai Tambah Hilirisasi Nikel Bisa Sampai 67,7 Kali
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggenjot hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam. Ini merupakan salah satu dari lima agenda besar untuk membuat Indonesia menjadi negara maju, yakni dengan meningkatkan nilai tambah produk.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno menyebutkan, antara harga raw material dengan barang yang sudah diolah memiliki perbedaan yang besar. Maka dari itu, pemerintah tak ingin melewatkan kesempatan emas ini, mengingat memiliki SDA yang melimpah.
“Misalnya untuk nikel, kalau sudah menjadi nikel sulfat, itu menjadi 11,4 perkaliannya. Untuk precursor itu menjadi atau kali 19,4. Untuk katoda kali 37,5. Dan tentu kalau bisa menjadi sel baterai itu perkaliannya 67,7. Jadi sangat luar biasa kalau bahan mentah itu atau raw material itu diolah,” kata Riyatno dalam acara Investortrust Future Forum: Mendiversifikasi PMA di Investasi Berkelanjutan, yang digelar Investortrust bersama Kementerian Investasi/BKPM, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga
Jokowi Ungkap RI Untung Rp 510 Triliun dari Hilirisasi Nikel
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ekosistem baterai dan kendaraan listrik (EV) Korea Selatan di Indonesia yang digelar di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat. Ini merupakan pabrik sel baterai EV yang pertama dan terbesar di Asia Tenggara.
Terkait dengan landscape hilirsasi di Indonesia, Riyatno menerangkan, jika melihat tren realisasi investasi dari tahun ke tahun sejak 2019 untuk industri atau hilirisasi, itu terus mengalami kenaikan.
“Misalnya tahun 2019 itu capaiannya misalnya Rp 61,6 triliun. Kemudian tahun 2020 itu Rp 94,8 triliun. Dan 2021 mencapai Rp 117,5 triliun. Jadi ini menunjukkan bahwa investasi di sektor hilirisasi ini terus meningkat,” beber Riyatno.
Baca Juga
Lebih lanjut Riyatno menyampaikan, kebijakan hilirisasi sejatinya laksanakan khususnya untuk di pertambangan, salah satunya dengan cara melarang ekspor nikel. Dengan adanya larang ekspor ini berarti akan dilakukan pengolahan di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Kendati demikian, kebijakan larangan ekspor nikel ini mendapat gugatan dari Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Hanya saja, pemerintah tetap bertekad supaya terjadi pengolahan di dalam negeri.
“Tentu setelah dilakukan pengolahan, nilai tambahnya itu sangat luar biasa. walaupun kita sama-sama tahu bahwa akibat dilakukan ekspor ini kita digugat di WTO,” ucapnya.

