Indonesia Ajak China Kerja Sama Hilirisasi Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia menawarkan kerja sama dengan China untuk mengembangkan dan peningkatan nilai tambah (PNT) batu bara dalam bentuk produk lain, seperti coal quality improvement (coal upgrading), coal briquetting, cokes making, dan coal liquefaction.
Penawaran tersebut disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono, dalam acara The 7th Indonesia China Energy Forum (ICEF) yang berlangsung di Kuta Selatan, Bali, Selasa (3/9/2024).
Bambang menyebutkan, penawaran ini bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi target efek rumah kaca pada pembangunan nasional sebagai ratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 tahun 2016 yang sudah ditandatangani Indonesia.
Menurutnya, pengurangan konsumsi batu bara secara bertahap dan pengembangan dalam bentuk lain menjadi langkah konkret dalam mewujudkan net zero emission (NZE) 2060.
Baca Juga
Air Products Hengkang, Nasib Proyek Hilirisasi Batu Bara Masih Belum Jelas
"Salah satu kebijakan dalam pengelolaan batu bara adalah melakukan pengurangan penggunaan batu bara bersamaan dengan pengakhiran dari PLTU batu bara, serta mengembangkannya menjadi bentuk lain. Khususnya, gas untuk memenuhi kebutuhan LPG dan industri kimia lainnya seperti pupuk," ujar Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (4/9/2024).
Untuk mempercepat program hilirisasi dan PNT batu bara, pemerintah menawarkan kepada berbagai pihak agar program ini dapat berjalan sesuai harapan. Tawaran investasi pengembangan hilirisasi batu bara di Indonesia ini baik dalam bentuk methanol, DME, dan lainnya.
“Batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi. Enam produk pengembangan batu bara yang dapat dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas batu bara (coal upgrading), briket batu bara, kokas, batu bara cair, dan gasifikasi batu bara, termasuk gasifikasi batu bara bawah tanah,” terangnya.
Baca Juga
Program Hilirisasi Batu Bara 5 Perusahaan Ini Disetujui Pemerintah, Siapa Saja?
Guna mendukung percepatan pengembangan program tersebut, selain menyediakan tiga insentif, pemerintah juga mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
"Saat ini sudah ada 6 IUPK yang telah merencanakan pengembangan batu bara menjadi gas, pupuk dan kokas. Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning," ujar Bambang.

