Program Hilirisasi Batu Bara 5 Perusahaan Ini Disetujui Pemerintah, Siapa Saja?
JAKARTA - investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui program hilirisasi batu bara yang diajukan lima perusahaan. Persetujuan ini penting sebagai syarat bagi perusahaan untuk mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan di dalam Undang-Undang Minerba No. 3/2020 yang kemudian diturunkan di dalam PP No. 96/2021 sebagai dasar hukum hilirisasi batu bara ini.
Baca Juga
IMA: Indonesia Masih Bisa Ekspor Batu Bara Sampai 150 Tahun Lebih
“Bahwa perusahaan pertambangan batu bara yang masuk dalam kelompok izin PKP2B, khususnya yang sudah memasuki masa izin yang habis, saat mengajukan perpanjangan diberikan syarat harus memiliki program hilirisasi batu bara,” kata Lana Saria dalam acara “Investortrust Power Talk” bertempat di The Habibie & Ainun Library-Wisma Habiebe & Ainun, Jakarta Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, Lana Saria menjelaskan, proposal hilirisasi tersebut harus menampilkan jadwal-jadwal program yang harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sejauh ini, lima perusahaan yang program hilirisasi batu baranya disetujui oleh pemerintah.
“Lebih tepatnya mungkin yang sudah proposalnya disetujui agar pelaksanaan programnya tidak berjalan di tempat. Di antaranya PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung,” sebut Lana.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Batas Produksi Batu Bara RI Hanya 325 Juta Ton Tahun 2055
Lana membeberkan, kegiatan hilirisasi yang akan dilakukan oleh KPC dan Arutmin adalah gasifikasi coal to methanol, sementara Adaro adalah coal to DME, MHU adalah semi kokas, dan Kideco adalah gasifikasi/UCG.
“Untuk itu pemerintah pun berupaya mengawal pelaksanaan tersebut dan support apa yang memang bisa dilakukan terkait dengan regulasi dan tentunya juga hal-hal di dalam prosedur yang tidak menyulitkan untuk bisa menghasilkan output di dalam perencanaan yang telah ditetapkan,” ungkap dia.
Berikut adalah lima perusahaan yang program hilirisasi batu baranya disetujui:
1. PT Multi Harapan Utama (MHU)
- Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Semi Kokas
- Kapasitas Produk Peningkatan Nilai Tambah: Semi Kokas 500 ribu ton/tahun
2. PT Adaro Indonesia
- Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Coal to DMD
- Kapasitas Produk Peningkatan Nilai Tambah: Methanol 2 juta ton/tahun, DME 1,34 juta ton/tahun
3. PT Kaltim Prima Coal (KPC)
- Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Gasifikasi coal to methanol
- Kapasitas Produk Peningkatan Nilai Tambah: Methanol 1,8 juta ton/tahun
4. PT Arutmin Indonesia
- Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Gasifikasi coal to methanol
- Kapasitas Produk Peningkatan Nilai Tambah: 2,95 juta ton / tahun
5. Kideco Jaya Agung
- Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah: Gasifikasi/UCG
- Kapasitas Produk Peningkatan Nilai Tambah: Ammonia 100 ribu ton/tahun, Urea 172.000 ton/tahun

