Perluas Jaringan 4G dan 5G, Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Siap Dibuka
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) segera menggelar seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini untuk memperluas jaringan 4G dan 5G di Indonesia.
“Seleksi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia,” tulis pernyataan resmi Kemenkomdigi, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah menilai tambahan spektrum menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan konektivitas yang terus meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital nasional, termasuk menjangkau wilayah dengan akses sinyal yang masih terbatas.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Digelar pada 2026
Seleksi frekuensi ini diarahkan untuk mendukung target pembangunan nasional, khususnya peningkatan kecepatan dan cakupan layanan mobile broadband sesuai RPJMN 2025–2029.
Pita frekuensi 700 MHz akan menjadi tulang punggung perluasan jaringan. Spektrum low-band ini memiliki jangkauan luas serta kemampuan menembus bangunan, sehingga efektif memperkuat sinyal di wilayah rural maupun indoor.
Frekuensi tersebut juga merupakan hasil dari digital dividend pasca migrasi siaran televisi analog ke digital, sehingga dinilai krusial dalam mempercepat pemerataan akses internet di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Potensi Ekonomi Lelang 5G 2026, Keker Investasi Rp 87 Triliun
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz diposisikan sebagai penguat kapasitas jaringan. Spektrum mid-band ini dinilai ideal untuk mendukung kebutuhan data besar dan menghadirkan layanan 5G yang lebih cepat dan stabil, terutama di kawasan perkotaan.
Melalui kombinasi kedua pita frekuensi tersebut, pemerintah berharap operator seluler dapat mengoptimalkan layanan 4G sekaligus memperluas implementasi 5G guna mengakomodasi lonjakan trafik data di era ekonomi digital.
Kemenkomdigi menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Regulasi terkait telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 dan 176 Tahun 2026.

