Kadin Indonesia Sosialisasikan KUHP Baru, Fokus pada Kepastian Hukum Dunia Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Kadin Institute menggelar diskusi bertajuk "Memahami Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Implikasi bagi Tata Kelola dan Kepatuhan Dunia Usaha" di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Diskusi tersebut digelar sebagai upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Indonesia Azis Syamsuddin menilai langkah tersebut diambil untuk menyelaraskan pandangan dunia hukum dengan kebutuhan sektor industri. Menurutnya sosialisasi tersebut krusial agar pelaku usaha dari sektor BUMN, BUMD, maupun swasta memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi terbaru.
"Hari ini adalah program Kadin Indonesia bekerja sama dengan Kadin Institute untuk menyelaraskan pandangan hukum demi kemajuan usaha dan industri. Kami ingin memastikan program-program pemerintah berjalan lancar tanpa ada 'sandungan' hukum bagi para pelaku usaha," kata Azis di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman Pastikan Reformasi Kepolisian Bergerak Cepat
Kadin Indonesia berencana akan melakukan sosialisasi serupa secara berkala dan gradual untuk memastikan seluruh anggota dan pelaku industri di berbagai daerah memahami implementasi hukum nasional yang baru ini.
Dalam agenda tersebut, Kadin menghadirkan Tenaga Ahli Komisi III DPR sekaligus Akademisi Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, sebagai pembicara utama. Turut hadir pula perwakilan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk membahas relevansi KUHP baru terhadap sektor konstruksi.
Tenaga Ahli Komisi III DPR Afdhal Mahatta menjelaskan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama. Salah satu poin paling krusial adalah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana.
"Di KUHP lama, korporasi belum diatur sebagai subjek tindak pidana. Selain itu, ada pergeseran paradigma dari keadilan retributif yang fokus pada pemenjaraan, menjadi keadilan rehabilitatif dan restoratif pada KUHP baru," jelas Afdhal.
Ia menekankan bahwa perubahan ini harus direspons dengan baik oleh aparat penegak hukum maupun pelaku bisnis. Dengan adanya aturan mengenai pertanggungjawaban korporasi, perusahaan diharapkan dapat memperketat aspek pengawasan internal agar fungsi bisnis berjalan selaras dengan korporasi yang bersih.

