Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat 9%-13%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik 9-13%. Ini dilakukan dengan penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.
“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka [disiapkan anggaran] Rp 2,6 triliun,” kata Airlangga, di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pembatasan ini juga dilakukan dengan menetapkan kenaikan fuel surcharge maskapai penerbangan sebesar 38%. Kenaikan maksimal ini untuk jenis mesin jet dan propeller.
“Sebelumnya [mesin] jet hanya 10% dan propeller 25%, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%” kata dia.
Langkah ini diambil pemerintah setelah harga avtur di Bandara Soekarno Hatta per 1 April 2026, sudah mencapai Rp 23.551 per liter. Kenaikan harga avtur tersebut mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional.
“Di mana harga avtur tersebut berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat,” ujar dia.
Kenaikan harga avtur, kata Airlangga, terjadi di beberapa negara tetangga. Di Tailan, harga avtur mencapai Rp 29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp 25.326 per liter.
“Kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” ucap dia.
Baca Juga
Harga Avtur Melambung, BP BUMN dan Menhub Atur Strategi Selamatkan Garuda Indonesia
Airlangga mengatakan program ini akan berlaku selama dua bulan. Selama periode tersebut pemerintah akan mengevaluasi kondisi geopolitik dan perang di Teluk Persia.
Pertamina juga diberikan relaksasi payment system dengan maskapai. Syarat dan ketentuan yang berlaku dari relaksasi ini dilakukan secara business to business (B2B).
Selain fuel surcharge, untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan.
“Tahun lalu bea masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar,” kata dia.

