RUPTL Didorong Jadi Instrumen Negara, Bukan Sekadar Rencana Teknis Kelistrikan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) periode 2009–2014 Eddy Denastiadi Erningpradja menjelaskan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hendaknya diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.
Hal itu diungkapkan Eddy Denastiadi sebagai ahli dalam sidang ke-6 gugatan RUPTL 2025–2034 yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
RUPTL 2025-2034 Ditetapkan, Hero Global (HGII) Siap Akselerasi Pengembangan EBT
Eddy menilai dalam RUPTL 2025–2034, porsi pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada independent power producer (IPP) atau swasta. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menggerus peran negara dalam mengendalikan sektor strategis ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kebijakan kelistrikan seharusnya tidak disusun semata berdasarkan angka dan proyeksi keuntungan, serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan," kata Eddy.
Ia menekankan bahwa listrik bukanlah komoditas biasa, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Eddy mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Skema tersebut menempatkan PLN menanggung kewajiban pembayaran meskipun listrik tidak terserap.
Ketua Umum SP PLN Abrar Ali menegaskan jangan sampai sektor ketenagalistrikan mengalami kondisi serupa dengan sektor distribusi BBM, antara SPBU Pertamina dan swasta beberapa waktu lalu. Ia menyoroti potensi penguasaan pembangkit listrik oleh swasta hingga 76% yang dapat melemahkan kendali negara.
Baca Juga
Bauran EBT Ditarget 34,3% pada 2034, RUPTL Jadi Faktor Penting
Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi menyampaikan bahwa keterangan ahli dalam sidang ini semakin memperkuat dalil-dalil gugatan SP PLN. Ia menegaskan bahwa pandangan saksi ahli Eddy Denastiadi sejalan dengan keterangan saksi ahli sebelumnya, Prof. Kamarullah, yang sama-sama menyoroti penyimpangan prinsip penguasaan negara dalam penyusunan RUPTL 2025–2034.

