Bank Tanah: Tanah Berstatus SHM Tak Akan Diambil Negara Meski Belum Dimanfaatkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Bank Tanah (BBT) menegaskan tanah yang dimiliki individu dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara meskipun belum dimanfaatkan, selama pemilik memiliki rencana penggunaan atas lahan tersebut.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait menyebut, lahan dengan status SHM tetap menjadi milik masyarakat.
“Kalau sudah ada SHM kan tentu tidak,” kata Yuan kepada awak media dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Yuan menjelaskan, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap lahan milik pengembang yang belum dimanfaatkan. Namun, lahan tersebut tidak akan ditindaklanjuti selama pemilik telah memiliki rencana pengembangan atau master plan.
“Kalau dia memang sudah ada (master plan), kita mau bikin ini, ini, dan ini. Di tahap evaluasi (dari pemerintah) tadilah, setelah 2 tahun (tanah menganggur), (akan) dikonfirmasi kepentingannya (fungsi tanah). Kalau mereka sudah menampilkan master plan-nya, kami bikin begini, begini, begini, ya itu tidak perlu ditindaklanjuti (diambil negara),” jelasnya.
Menurut Yuan, tanah yang berpotensi diambil alih oleh negara adalah lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun.
Baca Juga
Bank Tanah Garap 20.000 Ha Lahan di Bengkulu untuk Optimalkan Investasi
“Sudah pernah dilekati hak atau hak atas tanah, misalnya HGU, HGB gitu kan. Kalau dia belum pernah ada hak atas tanah, nggak telantar kan,” ujarnya.
Dia pun mencontohkan kasus lahan yang sebelumnya berstatus HGU namun tidak dimanfaatkan karena pemilik kekurangan modal atau meninggal dunia sehingga ahli waris tidak mengetahui cara memanfaatkan lahan tersebut. Kondisi tersebut membuat lahan dibiarkan tanpa aktivitas dalam jangka waktu lama.
Seiring waktu, masyarakat kemudian membangun rumah di atas lahan tersebut meskipun status bangunannya ilegal karena berdiri di atas tanah milik pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, negara akan menegur pemilik lahan untuk memastikan keseriusan pengelolaannya. Jika tidak ada respons hingga peringatan ketiga, pemerintah dapat mencabut hak HGU dan mengambil alih lahan tersebut.
Setelah diambil alih, masyarakat yang menempati lahan dapat mengurus sertifikasi atau status hak kepemilikan lainnya agar status tanah menjadi jelas dan produktif kembali. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan ganda dan penggusuran mendadak.
Yuan menambahkan, tanah telantar yang diambil alih negara dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan, seperti perkebunan, pertanian, maupun kawasan industri.
“Kan pendayagunaan tanah-tanah telantar ini, Badan Bank Tanah itu kan salah satu. Bukan satu-satunya (ada kementerian dan badan lain yang bisa memanfaatkan tanah telantar tersebut),” tegasnya.

