Pemerintah Terapkan 'One Way', 'Contraflow', hingga Ganjil Genap pada Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran (Angleb) 2026/1447 H mulai sistem satu arah (oneway), lajur pasang surut (contraflow), serta sistem ganjil-genap (gage).
.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan.
"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/2/2026).
Dia mengatakan, sistem satu arah saat arus mudik diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun saat arus balik, oneway diterapkan dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
"Pada saat oneway waktu arus mudik, akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik atau menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," jelas Aan.
Baca Juga
Transjakarta Buka Rute Blok M–Bandara Soetta Jelang Mudik 2026
Sementara penutupan jalan masuk, lanjut Aan, pembersihan jalur dan restarea saat arus mudik dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat, mulai KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek. Sementara saat arus balik dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.
"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," tutur dia.
Selain itu, sistem contraflow diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47-KM 70 dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) KM 21-KM 8 pada jam padat arus mudik dan balik. "Di Tol Japek saat arus mudik berlaku contraflow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB," ucap Aan.
Saat arus balik, contraflow di Tol Japek berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara di Tol Jagorawi diberlakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Lebih jauh, Kemenhub juga menerapkan sistem gage di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktu penerapan mengikuti jadwal oneway. "Sistem ganjil genap saat arus mudik akan berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," imbuh Aan.
Aan menambahkan, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan gage, mulai rombongan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga angkutan umum berpelat kuning.
Baca Juga
Menhub Finalisasi Besaran Diskon Angkutan Mudik Lebaran 2026
"Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara asing; kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; pemadam kebakaran dan ambulans; angkutan umum berpelat kuning; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan pengelola jalan tol; dan kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian," paparnya.
Aan menyampaikan, pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan dapat berubah sesuai diskresi kepolisian. "Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai situasi dan kondisi di lapangan," pungkasnya.

