Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Tiadakan ‘Car Free Day’ dan Aturan Ganjil-Genap
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah pada Minggu (14/4/2024).
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, HBKB pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Baca Juga
Pengguna Commuter Line Basoetta Diperkirakan Mencapai 131.000 Orang Selama Libur Lebaran 2024
Syafrin menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menurut Syafrin, penghapusan HBKB itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut menyatakan, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika dalam waktu bersamaan juga dilaksanakan agenda yang bersifat khusus, nasional atau internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Selain menghapus car free day, Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan selama libur Lebaran 2024. Peniadaan sistem ganjil-genap diberlakukan pada 8-15 April 2024.
Penghapusan aturan ganjil genap pernah dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023.
Baca Juga
Kemenparekraf Prediksi Perputaran Ekonomi Libur Lebaran Capai Rp 276,11 Triliun
"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2023).
Kebijakan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Beleid itu menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

