Pengambilalihan Martabe Janggal, Negara Tak Boleh Rampas Hak Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pengambilalihan Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources menuai kritik keras dari kalangan pengamat pertambangan. Kebijakan tersebut dinilai janggal secara hukum dan berpotensi mencederai kepastian berusaha di sektor strategis nasional.
Pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai, apabila PT Agincourt Resources memang terbukti sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau bencana di Sumatera, maka langkah yang semestinya ditempuh pemerintah adalah menutup tambang dan mewajibkan pemulihan lingkungan, bukan justru mengambil alih pengelolaannya.
“Kalau memang dia sebagai biang bencana, tutup saja tambangnya dan lakukan penghijauan ulang. Aneh kalau setelah itu justru diambil alih pengelolaannya oleh negara,” ujar Ferdy kepada Investortrust, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Ferdy, Tambang Emas Martabe memiliki dasar hukum yang kuat karena sebelumnya berstatus Kontrak Karya dan kini beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan dasar tersebut, pengambilalihan tanpa proses hukum yang jelas dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
Dia bahkan menyebut istilah “pencabutan izin” terlalu halus untuk menggambarkan kondisi yang terjadi. “Ini bukan dicabut, ini dirampas. Kalau dicabut, tambangnya ditutup, selesai. Ini justru haknya diambil, lalu diserahkan ke pihak lain,” tegasnya.
Baca Juga
Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
Ferdy juga menyoroti posisi PT United Tractors Tbk (UNTR) sebagai induk usaha Agincourt Resources. Menurutnya, divestasi dan kepemilikan tambang tidak diperoleh secara cuma-cuma, melainkan melalui transaksi yang sah dan bernilai besar.
“Divestasi itu dibeli, tidak gratis. Jadi kasihan pemiliknya. Negara tidak boleh merampas hak orang,” kata Ferdy.
Ferdy menilai, jika PT Agincourt Resources menempuh jalur hukum dengan menggugat kebijakan tersebut, peluang pemerintah untuk kalah sangat terbuka. Oleh karena itu, menurutnya, pembentukan BUMN baru seperti Perminas untuk mengambil alih tambang tidak akan menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
Kendati demikian, Ferdy mencurigai bahwa persoalan ini didalangi oleh oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan negara atau pemerintah. “Menurut saya bukan pemerintah sih. Orang-orang tertentu mengatasnamakan pemerintah yang ambil, yang pakai tangannya negara. Ini yang disebut dengan negara para cukong. Orang-orang itu bersembunyi di belakang situ,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Matangkan Skema Pengambilalihan Tambang Emas Martabe

