Lindungi Industri, Kemenkomdigi Diminta Awasi Sengketa Bali Tower–Badung
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai regulator telekomunikasi dinilai memiliki kewajiban membantu serta melindungi industri agar tetap berjalan sehat dan kompetitif.
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai bahwa sengketa antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lain dalam mengatur kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi.
Menurut Kamilov, Bali Towerindo telah lama menikmati “kue monopoli” di wilayah Kabupaten Badung-Bali. Bahkan, banyak Base Transceiver Station (BTS) milik operator lain yang dibongkar oleh Satpol PP Pemkab Badung selama masa perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung.
Baca Juga
Aspimtel Desak Hentikan Monopoli Menara di Badung, Sinyal Telekomunikasi Kawasan Wisata Terancam
Perjanjian tersebut, terang Kamilov, bertentangan dengan Undang-Undang anti monopoli yang melarang praktik penguasaan pasar yang tidak sehat. Oleh karena itu, Kemonkomidigi sebagai regulator yang mengatur industri telekomunikasi, wajib untuk mengatur, mengawasi, mengendalikan, dan membuat kebijakan untuk memastikan ekosistem tetap kompetitif.
“Kemenkomdigi sebagai regulator yang mengatur industri wajib membantu dan melindungi industrinya. Bandingkan dengan dulu tugas ini diemban oleh BRTI yang sudah dibubarkan pemerinta,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Badung meminta pemerintah daerah Badung untuk menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider. Asalkan bisa mematuhi tiga prinsip tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.
DPRD juga meminta Pemda Badung menghadapi secara serius tuntutan perdana senilai Rp 3,3 triliun kepada Pemda Badung oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI). Pemda juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislative dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut. Hingga kini, DPRD menyebutkan belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut.
Baca Juga
Aspimtel Desak Akhiri Monopoli Tower di Badung, Siap Kerja Sama dengan Pemkab
“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Badung, beberapa waktu lalu.
Terkait awal mulanya Bali Towerindo bekerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung sejak awal dirancang dengan mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. Pemerintah daerah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.
Baca Juga
Dalam perjalanannya, Puspa mengatakan, muncul banyak aduan dari masyarakat dan wisatawan kepada pemerintah daerah terkait keberadaan menara telekomunikasi. Kondisi tersebut mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Badung untuk menyusun rancangan peraturan daerah (perda) terkait menara telekomunikasi terpadu.
Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama. Saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai relatif dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah eksekutif.

