Aspimtel Desak Akhiri Monopoli Tower di Badung, Siap Kerja Sama dengan Pemkab
Poin Penting
|
BADUNG, investortrust.id - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) mendesak diakhirinya praktik monopoli pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Ketua Umum ASPIMTEL, Theodorus Ardi Hartoko, menegaskan asosiasi siap berdialog dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk memperbaiki iklim usaha di sektor tersebut.
Pria yang akrab disapa Teddy Hartoko itu mengatakan ASPIMTEL selalu terbuka berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. “Kami aktif dan selalu siap berdialog, dan dalam konteks ini kami sangat percaya serta mendukung pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya di Badung, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, kesetaraan perizinan menjadi syarat utama bagi terciptanya industri yang kompetitif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai pembangunan tower harus dibuka untuk berbagai penyedia, bukan hanya satu perusahaan. “Kesetaraan perizinan itu penting karena kami ingin memastikan pembangunan tower berjalan adil di Kabupaten Badung,” tegasnya.
ASPIMTEL menyoroti kerja sama eksklusif Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) sejak 2007 yang dinilai menciptakan monopoli. Teddy menyebut kondisi tersebut berdampak pada operator seluler, penyedia jaringan optik, hingga sektor pariwisata yang membutuhkan kualitas layanan telekomunikasi yang stabil. “Pembatasan berupa monopoli seperti ini pasti mempengaruhi kualitas layanan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa iklim usaha yang tidak sehat membuat banyak pelaku industri kesulitan mengembangkan infrastruktur di Badung. ASPIMTEL mendorong agar pembukaan izin baru dilakukan demi pemerataan jaringan dan peningkatan kualitas layanan.
Baca Juga
Bahlil Tinjau 'Tower' Rusak di Bireuen, Menara 'Emergency' Ditargetkan Berdiri dalam 2 Hari
Selain itu, ASPIMTEL juga menyatakan siap memberikan masukan kepada Pemkab Badung dalam menghadapi gugatan Bali Towerindo di Pengadilan Negeri Denpasar. “Kami siap diundang untuk memberikan masukan dan berdiskusi demi iklim usaha yang sehat,” kata Teddy.
Di sisi lain, Pemkab Badung tengah membahas rencana pembukaan izin pembangunan menara bagi perusahaan lain. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Badung, Made Suardita, menyebut koordinasi dengan Diskominfo masih berjalan dan manfaat pembangunan tower bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama.
Terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Bali Towerindo, Pemkab Badung menyatakan perkara tersebut masih dibahas internal. Gugatan itu teregister dengan nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan memasuki tahap mediasi sejak 20 Oktober 2025.
Sekadar informasi, sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan gugatan tersebut terkait perjanjian kerja sama tahun 2007 mengenai penyediaan menara terintegrasi. Bali Towerindo mengklaim kerugian Rp 3,37 triliun dan meminta perpanjangan kerja sama hingga 2047. Arnawa berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

