DPR Diminta Segera Bersidang Terkait Sengketa Pulau Aceh
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto menilai polemik sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Untuk itu dirinya mendorong Komisi II DPR RI, segera mengadakan rapat pembahasan tentang perubahan status administrasi 4 pulau ini.
Mulyanto meminta DPR memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog secara komprehensif, terbuka dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari kasus 4 pulau Aceh ini.
"Persoalan 4 pulau Aceh, yang terkait dengan persoalan batas wilayah, adalah hal yang tidak dapat sepenuhnya diputuskan oleh pihak Pemerintah, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/6/2025)
Selain itu, Mulyanto menilai kesimpulan Rapat DPR RI ini akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden dalam menentukan sikapnya. Karena itu rapat Komisi II DPR RI, yang membidangi soal pemerintahan, tersebut tidak harus menunggu sampai masa reses selesai.
Menurutnya dalam keadaan mendesak seperti sekarang ini Komisi II DPR RI perlu segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal kasus sengketa 4 pulau di Propinsi Aceh tersebut. Sehingga secara tepat waktu, hasilnya bisa segera disampaikan kepada Presiden.
Anggota DPR periode 2019-2024 itu menambahkan, dengan mempertimbangkan aspek historik, kondisi sosial-politik serta status Provinsi Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak tahun 2006, semestinya Pemerintah ekstra hati-hati dalam menetapkan 4 pulau di atas masuk dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. "Ketetapan tersebut telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat," ucapnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memutuskan untuk mengambil alih kasus sengketa 4 pulau tersebut. Karena itu kesimpulan Rapat DPR RI nantinya diharapkan akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden dalam menentukan sikapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. (Febrianto Adi Saputro)

