292 Sertifikat Diterbitkan KKP untuk Ekspor Rajungan ke AS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) yang memungkinkan pebudi daya rajungan bisa mengekspor hasil budi dayanya ke Amerika Serikat. Tanpa adanya COA, produk rajungan Indonesia tidak akan bisa dijual dan diterima di negara tujuan ekspor, menyusul diberlakukannya US Marine Mammal Protection Act (MMPA) pada produk perikanan.
Sekadar informasi, US Marine Mammal Protection Act (MMPA) adalah undang-undang Amerika Serikat yang bertujuan melindungi mamalia laut seperti paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, dan spesies sejenis dari ancaman aktivitas manusia.Undang-undang ini disahkan pada tahun 1972 dan menjadi salah satu regulasi lingkungan paling ketat yang diterapkan Amerika Serikat, termasuk terhadap produk perikanan impor.
KKP sendiri sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan COA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah juknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) untuk melakukan sosialisasi dan menerbitkan ratusan sertifikat di 17 pelabuhan perikanan.
“Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (8/1).
Baca Juga
PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat untuk Ubah Limbah Cangkang Rajungan
Latif menambahkan, langkah KKP ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur serta memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil untuk bisa memenuhi pasar ekspor. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia.
“Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” imbuhnya.
Dokumen COA menjadi syarat dan krusial dalam memastikan rajungan di Indonesia ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan yang dipersyaratkan oleh buyer (pembeli), serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut.
“Silakan para nelayan mengikuti arahan dan bimbingan yang dilakukan KKP untuk bisa memiliki akses pasar baik regional maupun International. Kita juga masih menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang masih melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif. Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang semakit tertib dan baik tata kelola perikanannya. Akibatnya nelayan Indonesia sulit menjadi sejahtera," tegas Latif.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengungkapkan sebagai mitra KKP, pihaknya terus melakukan pendekatan ke nelayan binannya agar dapat mematuhi ketentuan agar dokumen COA dapat diterbitkan.
“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” terangnya.
Sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan oleh APRI di 7 lokasi (Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, Bekasi) dan 1 lokasi (Lampung) akan dilakukan pendistribusian pada Januari 2026.

