RDMP Balikpapan Tentukan Swasembada Solar 2026, Ini Tantangan Sebenarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Indonesia mencapai swasembada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada 2026 dengan menghentikan impor. Hal ini sebuah langkah strategis yang krusial bagi ketahanan energi nasional dan stabilitas fiskal.
Pemerintah menyebut target tersebut sangat bergantung pada mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, proyek pengembangan kilang Pertamina yang diharapkan meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dalam negeri sehingga kebutuhan solar dapat dipenuhi dari produksi domestik.
Pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungan terhadap rencana penghentian impor solar yang bukan dilandasi euforia nasionalisme, melainkan pertimbangan strategis jangka panjang. Menurut dia, dalam situasi global yang sarat ketidakpastian, ketergantungan Indonesia pada impor energi, khususnya solar, merupakan kerentanan serius yang tidak dapat terus dibiarkan.
“Dukungan saya bukan yang membabi buta atau tanpa syarat. Justru karena kebijakan ini besar, berdampak luas, dan menyentuh jantung APBN, maka ia harus dikawal dengan akal sehat fiskal. Stop impor solar tidak boleh membebani subsidi,” ujar Sofyano, dikutip Jumat (2/1/2026).
Baca Juga
Bahlil Tekankan Indonesia Stop Impor Solar Tunggu RDMP Balikpapan Siap
Ia menekankan pentingnya skema kompensasi yang jelas serta potensi risiko keuangan. Sofyano menilai anggapan bahwa biodiesel selalu menjadi solusi murah tidak sepenuhnya tepat karena sangat dipengaruhi siklus harga komoditas.
“Salah satunya adalah anggapan bahwa biodiesel selalu solusi murah. Harga sawit mahal adalah fakta. Ketika harga sawit tinggi, FAME mahal. Sesederhana itu. Jika negara memaksakan bauran energi tanpa memperhitungkan siklus harga komoditas, maka yang terjadi adalah distorsi pasar dan pemborosan anggaran. Energi terbarukan harus dikembangkan secara bertahap, fleksibel, dan berbasis data, bukan sebagai kewajiban kaku yang tidak mengenal konteks harga,” jelas Sofyano.
Selain aspek fiskal, ia menyoroti sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menikmati izin impor solar. Menurut Sofyano, impor solar bukan semata urusan negara, tetapi juga telah menjadi ladang bisnis yang menguntungkan bagi sejumlah korporasi besar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor tidak boleh dijalankan setengah hati. Tidak boleh ada izin khusus yang hanya dinikmati segelintir pihak, tidak boleh ada celah kebijakan atas nama kebutuhan mendesak, dan tidak boleh ada kompromi akibat tekanan modal besar. Jika kebijakan stop impor hanya diterapkan secara ketat kepada negara dan badan usaha milik negara (BUMN), tetapi longgar terhadap korporasi besar, maka legitimasi publik terhadap kebijakan tersebut akan runtuh.
“Saya tidak mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus dimatikan. Namun transisi harus jelas, tegas, dan berbatas waktu. Pemerintah harus berani mengatakan bahwa impor solar adalah fase yang selesai. Perusahaan besar harus diarahkan bertransformasi, kebijakan energi bukan urusan elite, tetapi kepentingan publik,” kata Sofyano.
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghentian impor solar harus dimaknai sebagai bagian dari reformasi kebijakan energi, bukan sekadar larangan administratif. Menurutnya, larangan impor bukan tujuan akhir dan harus diikuti dengan perbaikan tata kelola yang menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Stop impor solar langkah strategis yang benar. Namun, jangan jadikan APBN sebagai korban kebijakan yang tidak tuntas. Keberanian sejati bukan hanya menghentikan impor, tetapi juga berani berani menolak distorsi, stop impor solar harus menjadi simbol keberanian yang rasional,” pungkas Sofyano.

