Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 Diprediksi Bisa Hancurkan Ekosistem Sawit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan sikap kritis atas wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada tahun 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko menghancurkan ekosistem kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Pasalnya, itu akan melemahkan daya saing sawit di pasar global karena ikut menambah harga ekspor terutama cost, insurance and freight (CIF).
Dia menyebut, tujuan awal dari program biodiesel itu adalah untuk mengintervensi stabilisasi pasar dan tidak bisa mendominasi hingga B50. Karena itu, menurutnya mendesain kebijakan biodiesel hingga sangat dominan adalah sesuatu yang keliru.
“Jika B50 tetap dipaksakan sementara sumber pendanaannya bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka yang akan dikorbankankan adalah petani sawit,” ujar Mansuetus Darto dalam keterangan yang diterima Investortrust, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut akan membuat dana untuk peremajaan, produktivitas, penguatan Sumber Daya Manusia dan bantuan sarana prasarana untuk perkebunan rakyat termasuk dukungan pencapaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan amanat UU Perkebunan menjadi terpinggirkan.
Baca Juga
Implementasi B50 Bakal Ganggu Ekspor CPO RI? Begini Respons Mendag Budi
Saat ini, pungutan ekspor sawit berada di kisaran US$ 75–95 per ton, tergantung harga CPO internasional. Harga Biosolar sawit sangat tinggi sehingga menyebabkan munculnya dana yang dikelola BPDP untuk membayar selisih harga dengan solar impor.
POPSI mengingatkan bahwa Dana BPDP sudah terkuras banyak, program untuk petani banyak tersendat dan akan habis pada pertengahan 2026. Pemerintah kemudian berancang-ancang menaikkan PE dan tentu akan berdampak langsung pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Berdasarkan Studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar US$ 50 per ton berkontribusi terhadap penurunan harga TBS petani sekitar Rp 435 per kilogram. Artinya, setiap tambahan beban pungutan akan langsung menggerus pendapatan petani.
Anggota POPSI yang juga Ketua Umum Apkasindo Perjuangan Alvian Rahman menegaskan bahwa petani selalu menjadi pihak yang menanggung dampak akhir kebijakan.
“Petani tidak menikmati langsung program biodiesel, tetapi selalu diminta membayar mahal melalui turunnya harga Tandan Buah Sawit (TBS). Ini ketimpangan kebijakan yang terus berulang,” tegas Alvian Rahman.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Pusat Pangan, Energi dan Pembangunan Berkelanjutan Indef Abra Talattov. Menurutnya, Langkah menuju B50 harus didahului dengan evaluasi kebijakan secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan sebelumnya.
“Rencana kenaikan ke B50 sebaiknya diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan amanat presiden no 132 tahun 2024. Kita harus memahami bahwa kondisi saat ini berbeda dibandingkan saat kebijakan sebelumnya diterapkan,” ujar Abra.

