Tak Laporkan 'Beneficial Ownership' 1,2 Juta Badan Usaha Diblokir Kemenkum
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan Beneficial Ownership (BO) bagi badan usaha, khususnya perseroan terbatas (PT). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,2 juta badan usaha yang telah diblokir karena tidak melaporkan BO-nya.
"Mudah-mudahan anggota Kadin semua sudah melaporkan itu, BO-nya. Karena kalau tidak itu pasti gak bisa bikin apa-apa karena otomatis terblokir," ujarnya pada sesi Paralel Session Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025). Andi Agtas menekankan agar pelaku usaha segera memeriksa kembali status pelaporan BO masing-masing untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional perusahaan.
Selain itu, Andi Agtas menyoroti kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan perusahaan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) setidaknya sekali dalam setahun. Hasil pengesahan laporan keuangan dari RUPS ini wajib diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum. Menurut Agtas, kebijakan ini diterapkan sebagai amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas sekaligus menjadi alat kontrol untuk menjaga penerimaan negara.
Baca Juga
"Kebijakan ini adalah dalam rangka untuk menjalankan amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas, sekaligus sebagai alat kontrol dalam rangka untuk menjaga penerimaan negara kita," jelas Andi Agtas.
Kewajiban unggah laporan keuangan ini akan berlaku mulai Juli 2026. Perusahaan diberikan tenggat waktu dua bulan, dari Mei hingga Juni, untuk menyelenggarakan RUPS setelah masa pelaporan SPT badan usaha pada 30 April.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan RUPS atau tidak mengunggah laporan keuangannya, sistem akan secara otomatis memblokir akses perusahaan tersebut. Penerapan kebijakan ini lebih awal di Kementerian Hukum dibandingkan Kementerian Keuangan yang baru akan memberlakukan hal serupa pada 2027.

