Mulai 2026 Usaha Berbentuk PT Wajib Unggah Laporan Keuangan dan Beneficiary Owner ke Kemenkum, atau Diblokir
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan kebijakan baru bagi badan usaha, khususnya perseroan terbatas (PT). Sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, setiap perusahaan diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) setidaknya sekali dalam setahun. Selanjutnya, hasil pengesahan laporan keuangan dari RUPS wajib diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum.
"Kebijakan ini adalah dalam rangka untuk menjalankan amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas, sekaligus sebagai alat kontrol dalam rangka untuk menjaga penerimaan negara kita," ujar Andi Agtas di sesi Paralel Session Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Kewajiban unggah laporan keuangan ini menurut Agtas akan berlaku mulai bulan Juli 2026. Perusahaan diberikan tenggat waktu dua bulan, dari Mei hingga Juni, untuk menyelenggarakan RUPS setelah masa pelaporan SPT badan usaha pada 30 April.
Baca Juga
Perkuat Integritas Sistem Perbankan, OJK Rilis POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Jika badan usaha tidak melaksanakan RUPS atau tidak mengunggah laporan keuangannya, sistem akan secara otomatis memblokir akses perusahaan tersebut. Kebijakan ini lebih awal diterapkan di Kementerian Hukum dibandingkan Kementerian Keuangan yang baru akan memberlakukan hal serupa pada tahun 2027.
Selain itu, Menteri Hukum juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan beneficial ownership (BO). Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta badan usaha yang diblokir karena tidak melaporkan BO-nya.
"Mudah-mudahan anggota Kadin semua sudah melaporkan itu, BO-nya. Karena kalau tidak itu pasti gak bisa bikin apa-apa karena otomatis terblokir," imbuhnya. Andi Agtas menekankan agar perusahaan memeriksa kembali status pelaporan BO masing-masing untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional usaha.

