Tata Kelola Tambang Dinilai Sudah 'On The Track,’ Pencabutan IUP Jadi Bukti Ketegasan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), dinilai sejumlah pakar telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan.
Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan minerba (mineral dan batu bara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia Riyadi Mustofa menekankan bahwa penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi, layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi" dikutip Sabtu (29/11/2025).
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan. "Yang taat lanjut, dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum, karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal (analisi mengenai dampak lingkungan) melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," ujar dia.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
Senada dengan Riyadi, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (Unsri) Andries Lionardo sepakat bahwa arah kebijakan sektor minerba sudah menuju perbaikan. Arah perbaikan tersebut, kata dia, harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.
"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," jelas Andries.
Sementara itu, guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya ING Wardana menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, adalah langkah yang tepat.
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tutur Wardana.
Tindakan konkret penataan tata kelola tersebut ditunjukkan secara tegas oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
Baca Juga
PP Presisi (PPRE) Raih Kontrak Baru Pengembangan Tambang di Halmahera Timur
Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945. "Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.

