Menkeu Prediksi Hanya 100 Calon Pembeli KPR Bisa Pulih dari Rapor Hitam di SLIK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan duduk perkara 100.000 lebih calon pembeli rumah yang terhambat rapor hitam kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah bertemu dan pemeriksaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), tadi pagi, tak seluruh calon nasabah tersebut masuk dalam daftar SLIK.
“Saya simpulkan, dari 110.000 itu paling yang bisa masuk 100 orang,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Purbaya, upaya untuk menghapus daftar nama calon pembeli rumah di daftar SLIK tidak akan memecahkan masalah permintaan untuk membeli rumah.
“Jadi gini, ada salah perhitungan mungkin di pertamanya. Mereka pikir kan itu semuanya gara-gara SLIK saja, rupanya ada hal-hal lain,” jelas dia.
Purbaya menjelaskan Ketua BP Tapera akan berdiskusi lagi dengan para pengembang mengenai potensi permintaan perumahan yang belum dapat dilayani saat ini.
Baca Juga
OJK Minta BP Tapera Serahkan Data 100.000 Lebih Masyarakat yang Terkendala Ajukan KPR karena SLIK
“Sisa Oktober, November, Desember, ada banyak pembeli baru perumahan sehingga pembangunan bisa lebih cepat lagi. Saya perlu ekonomi tumbuh lebih cepat,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merespons perihal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memulihkan utang macet bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mengajukan KPR bersubsidi.
"Terkait dengan SLIK ini, kemarin kita sudah minta kepada Pak Heru, Ketua Komite Tapera kan beliau mengatakan ada 100.000, ya kita minta datanya, tolong disampaikan ke kita," ujar Friderica saat ditemui usai acara Diskusi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bersama Media di Java Heritage, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Kiki sapaan akrab Friderica mengungkapkan, OJK melalui Departemen Pengawas Perbankan telah mengeluarkan surat bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menilai calon kreditur layak diberikan kredit atau tidak.
"Jadi SLIK itu cuma menjadi salah satu bagaimana bisa mendapat gambaran tentang seseorang. Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kol (tingkat kolektibilitas kredit) 2, 3, 4, 5 ya, artinya ada kolektivitas yang nggak lancar, itu kalau bank mau ngasih silakan saja. Tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungan oleh mereka. Jadi udah ada himbauan yang sudah sangat jelas bahwa itu bukan penentu," ungkap Kiki.

