Jadi Penentu Persetujuan Pinjaman, Ini 5 Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar menjaga skor kredit atau kolektibilitas kredit (Kol) yang merupakan bagian penting dalam kesehatan keuangan.
Pasalnya, kolektibilitas kredit menjadi acuan bagi lembaga pembiayaan atau kreditur apakah kredit yang diajukan seseorang dapat diterima atau tidak, karena hal ini berkaitan dengan kemampuan membayar kredit yang diajukan tersebut.
Melansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Kamis (15/1/2024), Kol atau kolektibilitas kredit adalah tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur atau bisa dibilang ketepatan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur.
Terkait hal itu, OJK pun menyebut ada lima tingkatan kolektibilitas kredit untuk pengajuan pinjaman. Di mana, status kolektibilitas ini bisa digunakan untuk mengevaluasi risiko pemberian kredit kepada seseorang.
Baca Juga
Percepat Pemerataan Ekonomi, BMRI Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun
“Semakin rendah status kolektibilitas (Kol 5) maka bank atau lembaga keuangan akan melihat risiko yang lebih tinggi dalam melunasi pinjaman yang telah diberikan. Begitu juga sebaliknya," terang OJK.
Lebih lanjut, OJK juga membeberkan, semakin tinggi status kolektibilitas (Kol 1), maka kemampuan seseorang melunasi pinjaman dianggap lebih baik, sehingga pengajuan pinjaman cenderung lebih mudah diterima.
Secara rinci, tingkatan kolektibilitas kredit ini dimulai dari Kol 1 atau kredit lancar. Skor kredit ini artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 0-30 hari. Jelasnya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Selanjutnya, Kol 2 atau kredit dalam perhatian khusus (DPK). Maksudnya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 31-90 hari.
Baca Juga
Kemudian, Kol 3 atau disebut juga sebagai kredit kurang lancar. Biasanya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Lalu, Kol 4 atau kredit diragukan. Tingkatan ini menandakan debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Terakhir, kredit macet atau Kol 5. Maksudnya adalah debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

