Laporan FDA Ungkap Arus Pembiayaan Global Jadi Tantangan Baru Komitmen Dana Hijau
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Laporan baru dari Forest Declaration Assessment atau FDA (Penilaian Deklarasi Hutan) menyoroti bagaimana arus keuangan global mendorong deforestasi yang dapat menguji posisi Indonesia dalam perundingan iklim pada COP30 di Belem, Brasil. Laporan tersebut memperingatkan bahwa ketidakseimbangan subsidi global menekan komitmen iklim negara berkembang, termasuk Indonesia, yang tengah memperkuat peran dalam konservasi hutan dunia.
Laporan itu mencatat bahwa subsidi yang merugikan lingkungan melampaui bantuan hijau dengan rasio lebih dari 200:1. Selama 10 tahun terakhir, industri pertanian menerima subsidi tahunan US$ 409 miliar, setara sekitar Rp 6.700 triliun, yang dikaitkan dengan 85% deforestasi global. Jumlah tersebut jauh lebih besar atau 70 kali lipat lebih besar daripada pendanaan internasional untuk konservasi dan restorasi hutan, yang hanya mencapai US$ 5,9 miliar.
Forest Declaration Assessment merupakan tinjauan ilmiah tahunan yang memantau kinerja perlindungan hutan global, termasuk tingkat deforestasi, degradasi, dan keselarasan kebijakan keuangan dengan tujuan pengurangan kerusakan hutan.
Baca Juga
DPR dan Kemendes PDT Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
Ketidakseimbangan pendanaan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi Indonesia, yang berupaya mempertahankan kepemimpinan di isu kehutanan tropis. Presiden Prabowo Subianto mengirim delegasi ke Brasil setelah menjanjikan dukungan bagi Tropical Forest Forever Facility atau TFFF, mekanisme pembiayaan konservasi jangka panjang yang tengah dirancang sebagai model pendanaan baru untuk hutan tropis. Namun, komitmen tersebut menghadapi pertanyaan tentang kesiapan birokrasi dalam memenuhi standar konservasi yang ketat dari fasilitas pendanaan tersebut.
Sementara itu, menjelang peluncuran dana hutan tropis unggulan Brasil di COP30, laporan Global Witness mengungkap kontradiksi pendanaan sektor keuangan global. Sejak Perjanjian Paris diratifikasi pada 2015, institusi keuangan internasional meraup total US$ 26 miliar atau sekitar US$ 7 juta per hari dari pembiayaan perusahaan yang terlibat dalam deforestasi.
Kepala Bidang Kehutanan Global Witness, Alexandria Reid, menyatakan bahwa sejumlah bank besar memperoleh keuntungan dari aktivitas pembukaan hutan. Ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pembiayaan yang berisiko tinggi memicu kerusakan ekosistem. "Kita menyaksikan bank-bank besar mendanai penjualan hutan hujan dunia," kata Alexandria Reid dalam keterangannya, dikutip Senin (17/11/2025).
Sementara itu, sejumlah aktivis turut mendesak perubahan pendekatan industri keuangan global. Pimpinan Kampanye Lembaga Keuangan di Sinergia Animal, Camila Perussi, menekankan bahwa pabrik peternakan masih menjadi pendorong utama deforestasi di Amerika Selatan.
"Lahan dalam skala besar dibuka untuk penggembalaan ternak maupun produksi pakan, yang berdampak besar pada hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya kerapuhan ekosistem," kata Camila.
Sementara itu, Sinergia Animal meminta lembaga keuangan global, termasuk Bank Dunia (World Bank), menghentikan pembiayaan untuk peternakan pabrik.
Tekanan terhadap arus pendanaan internasional juga berdampak pada upaya Indonesia menyalurkan kontribusi hijau melalui TFFF. Para ahli menilai sektor kehutanan Indonesia masih menghadapi persoalan tata kelola. Selain memperburuk konflik kepemilikan lahan, situasi tersebut membuat penyaluran pendanaan internasional berisiko tidak menyentuh akar persoalan deforestasi.
Baca Juga
Camila Perussi menegaskan bahwa reformasi sistem keuangan global menjadi prasyarat untuk menghentikan insentif bagi alih fungsi lahan dan produksi ternak beremisi tinggi. Ia menilai bank harus menarik diri dari industri yang terbukti merusak lingkungan. Seruan tersebut mempertegas tekanan internasional agar negara-negara besar, termasuk Indonesia, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan di seluruh tingkat birokrasi.
Pada akhirnya, komitmen Indonesia untuk berperan dalam pengelolaan keuangan kehutanan tidak hanya bergantung pada diplomasi di COP30, tetapi juga pada tekad politik untuk menghadapi kepentingan ekonomi yang telah mengakar. Reformasi sistem keuangan menjadi syarat penting agar pendanaan TFFF dapat bekerja dan sasaran konservasi hutan tropis dapat dicapai secara berkelanjutan.

