Pertamina Terima SK 'Buffer Zone' Kilang Cilacap untuk Perkuat Keamanan Operasional
Poin Penting
|
SEMARANG, Investortrust.id – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor pengolahan dan petrokimia, memastikan seluruh operasi kilang berjalan aman dan andal. Salah satu upayanya adalah penerapan zona pengaman atau buffer zone untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional.
Komitmen ini diwujudkan melalui serah terima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Buffer Zone di Kilang Pertamina Unit Cilacap, yang berlokasi di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kepada Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Erry Sugiharto di Semarang, belum lama ini
Baca Juga
Kilang Balongan Pertamina: "Muda", Kompleksitas Tertinggi, dan Jantung Energi Jabodetabek
Erry menjelaskan bahwa SK penlok ini menjadi yang pertama di antara enam refinery unit (RU) yang dikelola KPI. “SK penlok untuk pengadaan tanah buffer zone di Kelurahan Donan, Cilacap ini merupakan yang paling cepat,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025)
Menurut Erry, penentuan lokasi buffer zone merupakan mandat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan jarak aman antara kilang dan permukiman warga. “SK penlok akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk buffer zone. Saat ini masih ada beberapa bangunan masyarakat yang posisinya belum memenuhi jarak aman,” jelasnya.
Sesuai ketentuan dari Kementerian ESDM, area buffer zone yang harus dibebaskan mencakup sekitar 50 meter dari pagar terluar kilang.
Dukungan Pemerintah Daerah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penerbitan SK penlok ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap proyek strategis nasional di sektor energi. “Kilang Pertamina di Cilacap tidak hanya memenuhi kebutuhan energi Jawa Tengah, tetapi juga berkontribusi besar terhadap pasokan nasional,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, keberadaan buffer zone sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta mengurangi risiko jika terjadi kondisi darurat di area kilang. “Penyerahan SK ini menjadi bentuk collaborative governance, di mana pemerintah dan Pertamina bekerja sama untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan proyek strategis,” imbuhnya.
Baca Juga
Kilang Pertamina Cilacap Hasilkan 238.000 KL SAF, Langkah Besar Menuju 'Net Zero Emission'
Kilang Cilacap merupakan unit pengolahan terbesar dari enam kilang yang berada di bawah subholding Refining & Petrochemical Pertamina. Kilang ini memiliki kapasitas pengolahan mencapai 348.000 barel per hari, dengan tanggung jawab memenuhi sekitar 34% kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional dan 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa.

